Nadiem Makarim dan Perkara Pengadaan Chromebook
ASKARA -:Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menempatkan Nadiem Makarim dalam sorotan publik. Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang tata kelola pengadaan teknologi negara, akuntabilitas kebijakan digitalisasi pendidikan, serta batas tanggung jawab hukum pejabat publik dalam proyek berskala besar yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut pengadaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dan dinilai tidak memenuhi prinsip efektivitas serta kebutuhan riil satuan pendidikan di daerah. Informasi ini diberitakan oleh Antara pada 5 Januari 2026.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan yang dimulai pada Desember 2025. Selain Nadiem Makarim jaksa juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Antara melaporkan perkembangan persidangan ini pada 18 Desember 2025.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai terutama terkait kesiapan infrastruktur internet di wilayah tertinggal terdepan dan terluar. Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh terdakwa yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh Nadiem melalui tim penasihat hukumnya. Laporan ini dimuat oleh Antara English pada 6 Januari 2026.
Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Nadiem Makarim pada September 2025 setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan. Penetapan tersebut memicu perdebatan publik karena Nadiem dikenal sebagai figur teknokrat yang selama menjabat mendorong transformasi digital di sektor pendidikan. Antara English memberitakan penetapan tersangka tersebut pada 30 September 2025.
Dalam perkara yang sama jaksa juga menetapkan beberapa mantan staf khusus dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Jurist Tan yang hingga akhir 2025 belum memenuhi panggilan penyidik. Informasi mengenai keterlibatan para pihak ini diberitakan Antara Jawa Timur pada 20 Desember 2025.
Pada tahap awal penyidikan Kejaksaan Agung sempat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan penyidikan. Antara English melaporkan kebijakan pencegahan tersebut pada 12 Oktober 2025.
Dalam persidangan jaksa menyoroti bahwa penggunaan Chromebook yang berbasis komputasi awan dinilai tidak efektif di banyak sekolah karena keterbatasan akses internet dan kesiapan sumber daya manusia. Argumentasi jaksa tersebut dilaporkan oleh Jakarta Daily pada 22 November 2025 berdasarkan pemantauan jalannya sidang.
Sementara itu tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan Chromebook merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan nasional yang telah melalui kajian teknis serta diklaim pernah diaudit oleh lembaga pengawasan negara. Namun jaksa menilai audit tersebut tidak menghapus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan. Pernyataan pembelaan ini dilaporkan The Star Malaysia pada 8 September 2025.
Perkara ini juga mendapat perhatian media internasional. Reuters dalam laporannya pada 5 Januari 2026 menulis bahwa jaksa Indonesia menuduh adanya pengadaan yang diarahkan pada produk tertentu dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Reuters juga mencatat bahwa pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan membuktikan posisinya di persidangan.
Hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung dan pengadilan belum menjatuhkan putusan. Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penegakan hukum di sektor kebijakan publik. Putusan akhir nantinya akan menentukan bagaimana tanggung jawab pejabat negara dinilai dalam proyek transformasi digital berskala nasional. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar