Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Penetapan tersangka terhadap pendiri Gojek itu dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya hari ini. Nadiem hadir ke Gedung Bundar Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia tiba sekitar pukul 08.56 WIB, mengenakan baju abu-abu dan membawa tas jinjing hitam.
Sempat menyapa awak media, Nadiem hanya memberi jawaban singkat. "Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya," ujarnya sambil berjalan masuk.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama 12 jam, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah.
Kejagung menduga praktik korupsi pengadaan laptop ini merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Komentar