Senin, 29 April 2024 | 20:52
NEWS

Berlaku Mulai 12 Juli, Ini Rinciannya Tambahan Aturan Perjalanan yang Dikeluarkan Kemenhub

Berlaku Mulai 12 Juli, Ini Rinciannya Tambahan Aturan Perjalanan yang Dikeluarkan Kemenhub
Suasana di Bandara Soekarno Hatta (Dok Liputan6.com)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan melalui dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kedua surat tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

"Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Aditia, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7).

Dikatakan Adita, sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021. 

Secara umum, SE Nomor 43 Tahun 2021 memuat ketentuan syarat perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam. 

Tambahan ketentuan perjalanan dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 ialah memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan ke Jakarta. 

"Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan, yang berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," ujar Adita. 

Kemenhub, lanjut dia, juga memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, kemudian diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.

Pada SE yang baru, masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.

Dia menambahkan perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik. 

"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Adita. 

Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. 

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut: 

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. 

b. Pasar modal. 

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

d. Perhotelan non penanganan karantina. 

e. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). 

Sedangkan untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut: 

a. Kesehatan 

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat 

c. Energi 

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat 
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan 

f. Petrokimia 

g. Semen dan bahan bangunan 

h. Objek Vital Nasional 

i. Proyek Strategis Nasional 

j. Konstruksi 

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). (ant/jpnn)

Komentar