Tersangka Korupsi Dana Desa Tornagodang Akhirnya Ditahan
ASKARA - Melalui proses yang panjang dan melelahkan, 5 tahun lalu, tepatnya tahun 2017 kasus korupsi dana desa Tornagodang mulai dilaporkan ke ranah hukum.
Warga masyarakat Kabupaten Toba memahami bagaimana liku-liku penanganan pengaduan ini bergulir. Masyarakat juga paham siapa pelapor dan terlapornya.
"Polres Toba dan Kejari Balige punya data tentang kasus ini, walaupun petugas (aparat penegak hukumnya-red) silih berganti," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Tobasa, Gilberth Abiet Nego Partogi Sitindaon, Jumat (9/7).
Penanganan kasus korupsi dana desa ini membuat masyarakat Tornagodang menderita perasaan, hingga mengakibatkan kerugian baik sosial maupun ekonomi.
"Bahkan nyaris selama 4 tahun terjadi konflik horizontal akibat lika liku dan liciknya segelintir terlapor lainnya yaitu pejabat kades Amrin Panjaitan membuat akal- akalan dengan cara menghasut warga Desa Tornagodang membenci pelapor.
Bahkan oknum Kades Amrin Panjaitan ini tidak segan meneror, menyatroni warga yang dianggapnya tidak sehaluan dengan ulahnya sendiri," kata Gilberth.
Gilberth menjelaskan, saat ini tersangka kasus pidana korupsi dana desa Tornagodang berinisial JS sudah ditahan dan kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Dikatakan Gilbert, JS ditahan sebagai tersangka kasus pidana korupsi dana desa Tornagodang. JS ditahan di sel tahanan milik Polres Toba.

Komentar