Jumat, 24 Juli 2026 | 13:16
NEWS

Nusantara Centre Dorong RUU Perekonomian Nasional Hadapi Perang Mata Uang Global

Nusantara Centre Dorong RUU Perekonomian Nasional Hadapi Perang Mata Uang Global
Agus Rizal (Dok Askara)

ASKARA - Ekonom strukturalis sekaligus kontributor Banrehi, Agus Rizal, mengingatkan bahwa perang mata uang (currency war) telah menjadi salah satu bentuk persaingan geopolitik modern yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia. Melalui tulisannya bertajuk Merebut Kedaulatan di Tengah Perang Mata Uang, ia menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan ekonomi dengan membangun sistem yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Agus menilai paradigma ekonomi neoliberal yang selama ini berkembang telah membuat perekonomian nasional semakin rentan terhadap gejolak global. Karena itu, Nusantara Centre menggagas konsep Ekonomi Politik (Ekopol) Pancasila melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perekonomian Nasional, pembentukan lembaga Banrehi, serta pengembangan Kurikulum Ekopol Nusantara Studies sebagai upaya membangun arsitektur ekonomi yang lebih berdaulat.

Dalam paparannya, Agus mengulas pemikiran James Rickards dalam buku Currency Wars: The Making of the Next Global Crisis (2011). Rickards memandang perang mata uang bukan sekadar metafora, melainkan bentuk konflik modern yang menggunakan instrumen keuangan seperti mata uang, obligasi, saham, dan derivatif sebagai senjata geopolitik. Menurut Rickards, sistem keuangan internasional tidak lagi dapat dipandang sebagai mekanisme pasar yang sepenuhnya netral, melainkan menjadi arena persaingan kepentingan antarnegara.

Rickards membagi sejarah perang mata uang ke dalam tiga periode. Currency War I berlangsung pada 1921–1936 ketika negara-negara berlomba mendevaluasi mata uang untuk meningkatkan daya saing ekspor. Currency War II terjadi pada 1967–1987, ditandai runtuhnya sistem Bretton Woods dan berakhirnya konvertibilitas dolar terhadap emas melalui kebijakan Nixon Shock. Sementara Currency War III dimulai pascakrisis keuangan global 2008 ketika Amerika Serikat menerapkan kebijakan quantitative easing dalam skala besar yang berdampak luas terhadap arus modal global.

Menurut Agus, pemikiran Rickards memiliki relevansi kuat bagi Indonesia. Ia menyoroti tingginya ketergantungan terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat. Ketika Federal Reserve melonggarkan kebijakan moneternya, arus modal masuk dapat memperkuat rupiah. Namun, ketika kebijakan berubah, modal asing dapat keluar secara cepat sehingga menekan nilai tukar dan mengguncang pasar keuangan, sebagaimana terjadi pada peristiwa taper tantrum 2013 maupun siklus pengetatan moneter 2022–2023.

Selain itu, Agus menilai posisi Indonesia sebagai anggota G20 memberikan peluang strategis untuk ikut membentuk arsitektur moneter global. Ia menyoroti langkah Indonesia memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bersama sejumlah negara ASEAN, Tiongkok, Jepang, Malaysia, dan Thailand sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat dalam transaksi perdagangan bilateral.

Agus juga menekankan pentingnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan cadangan devisa, diversifikasi aset termasuk kepemilikan emas, pendalaman pasar keuangan domestik, serta pengembangan instrumen lindung nilai. Menurutnya, negara berkembang seperti Indonesia masih rentan terhadap perubahan kebijakan moneter negara maju, terutama karena ketergantungan terhadap arus modal jangka pendek dan utang luar negeri berdenominasi dolar.

Ia menambahkan, stabilitas rupiah tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari sistem ketahanan nasional. Karena itu, koordinasi antara otoritas moneter, fiskal, dan lembaga yang menangani keamanan nasional dinilai semakin penting di tengah meningkatnya persaingan geoekonomi global.

Sebagai solusi jangka panjang, Agus mendorong pembentukan sistem ekonomi nasional yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, RUU Perekonomian Nasional yang digagas Nusantara Centre merupakan upaya menghadirkan arsitektur ekonomi yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti mekanisme pasar global.

"Perjuangan membangun sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila bukan sekadar pilihan ideologis, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat kedaulatan nasional. Perang peradaban sesungguhnya bukan hanya soal siapa yang menguasai senjata, tetapi siapa yang mampu membangun sistem ekonomi yang adil, bermartabat, berdaulat, dan berpihak pada kemakmuran seluruh rakyat," tulis Agus Rizal.

 

Komentar