Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:28
NEWS

Nusantara Centre Dorong UU Perekonomian Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Nusantara Centre Dorong UU Perekonomian Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan (Dok Hartono)

ASKARA - Nusantara Centre mendorong segera diwujudkannya Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia, serta Simposium Nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, antara lain Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Guruh Muamar Khadafi, Prof. Didin S. Damanhuri, CEO Nusantara Centre Prof. Yudhie Haryono, Ph.D., Direktur Utama RRI Dr. Ignatius Hendrasmo, M.A., Mukit Hendrayatno, Laksamana Pertama Salim, serta dua penulis buku, Dr. Agus Rizal dan Dedi Setiadi.

CEO Nusantara Centre Prof. Yudhie Haryono mengatakan pembangunan bangsa tidak cukup hanya mengandalkan pergantian pemerintahan maupun pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, Indonesia membutuhkan gagasan yang mampu menjadi arah pembangunan sekaligus fondasi bagi terwujudnya kedaulatan nasional.

Sementara itu, Dr. Agus Rizal dalam pidato peluncuran buku menilai pemikiran ekonom Soemitro Djojohadikusumo masih relevan untuk membaca tantangan ekonomi Indonesia saat ini. Menurutnya, Ekonomi Pancasila tidak berarti menyerahkan seluruh kehidupan ekonomi kepada mekanisme pasar, tetapi juga tidak menutup ruang bagi kreativitas sektor swasta.

“Ekonomi Pancasila menawarkan keseimbangan antara negara, BUMN, swasta nasional, dan koperasi sebagai satu kesatuan strategis yang bergerak demi kepentingan nasional,” ujar Agus Rizal.

Ia menjelaskan gagasan tersebut dikembangkan melalui konsep Trias Ekonomika, yang menempatkan negara sebagai pengarah strategis, BUMN sebagai instrumen kepentingan nasional, swasta nasional sebagai kekuatan produksi dan inovasi, serta koperasi sebagai salah satu pilar pemerataan.

Konsep tersebut kemudian dikaitkan dengan paradigma Indonesia Incorporated, yakni gagasan mengenai sinergi seluruh kekuatan ekonomi nasional untuk mencapai tujuan konstitusional negara.

Menurut Agus Rizal, terdapat lima agenda transformasi struktural yang perlu diperkuat dalam membangun perekonomian nasional. Kelimanya adalah nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi.

Nasionalisasi dimaknai sebagai upaya memastikan sektor-sektor strategis berada dalam kendali kepentingan nasional dengan tetap mengedepankan tata kelola yang bersih dan profesional. Rekapitalisasi diarahkan pada mobilisasi tabungan nasional, penguatan pembiayaan produktif, serta optimalisasi peran BUMN, swasta nasional, koperasi, dan sistem keuangan untuk mendukung industrialisasi.

Sementara redistribusi diarahkan pada perluasan akses masyarakat terhadap modal, teknologi, pendidikan, tanah, kesempatan usaha, dan nilai tambah ekonomi. Restrukturisasi diperlukan untuk membangun arsitektur ekonomi yang sesuai dengan tantangan abad ke-21, sedangkan reindustrialisasi diarahkan pada pergeseran dari ketergantungan terhadap komoditas mentah menuju ekonomi berbasis nilai tambah, teknologi, industri strategis, dan inovasi.

“Lima agenda tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu merebut kembali kedaulatan ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran warga negara,” kata Agus Rizal.

Lima Rekomendasi Maklumat Merdeka Barat

Simposium Nasional tersebut kemudian menghasilkan Maklumat Merdeka Barat 4 Agustus 2026 yang memuat lima rekomendasi strategis.

Pertama, mendorong segera disusunnya Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai instrumen hukum untuk memperkuat cita-cita Proklamasi, menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, serta membangun perekonomian yang berdaulat dan berorientasi pada kesejahteraan.

Kedua, mempercepat transformasi struktural melalui nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi sebagai fondasi kebangkitan ekonomi nasional.

Ketiga, menegaskan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, cabang produksi penting, dan pasar nasional agar diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Keempat, menjadikan kedaulatan ekonomi, penghapusan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguasaan pasar nasional sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan.

Kelima, mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mendorong penghapusan praktik rente, monopoli, kartel, serta berbagai bentuk rent-seeking yang dinilai dapat menghambat daya saing ekonomi nasional.

Nusantara Centre menilai pembangunan ekonomi Indonesia ke depan membutuhkan sinergi antara industrialisasi, inovasi, pemerataan, dan keadilan sosial. Dalam perspektif tersebut, UU Perekonomian Nasional diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi menjadi instrumen yang menghubungkan amanat Proklamasi, nilai-nilai Pancasila, dan visi Indonesia Emas 2045.

Gagasan tersebut sekaligus menempatkan kembali pemikiran ekonomi Soemitro Djojohadikusumo sebagai bagian dari diskursus pembangunan nasional. Bagi Nusantara Centre, kemerdekaan politik perlu diperkuat dengan kedaulatan ekonomi agar pembangunan nasional dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Komentar