RUU PERAMPASAN ASET
Diingatkan Jangan Sampai Picu APH Abuse of Power, Masyarakat Perlu Diedukasi
ASKARA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH)
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kewenangan perampasan aset kata dia, harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan. “Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni.
Politisi Nasdem ini mengingatkan DPR RI untuk memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan.
Langkah itu tegasnya lagi menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat. “Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujar Sahroni.
Tak itu saja, pihaknya juga mewanti-wanti Sahroni juga bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan.
Di sisi lain, Sahroni menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.
Untuk itu, pihaknya meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut katanya, penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. (dry)

Komentar