Paradoks Dana Desa: Modernisasi Era Soeharto dan Beban Negara
Oleh: Agusto Sulistio.
ASKARA - Ada satu keyakinan lama dari Presiden RI ke. 2, Soeharto, ketika listrik masuk ke desa melalui PLN, maka perubahan akan mengikuti, dan desa perlahan bergerak menuju status “kota”. Waktu telah membuktikan bahwa sebagian gagasan itu benar, dan desa kini lebih terang, terhubung, dan semakin dinamis. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa proses perubahan tidak sesederhana yang dibayangkan. Definisi desa dan kota di era sekarang jauh lebih kompleks, tidak lagi sekedar ditentukan oleh hadirnya listrik seperti dalam pandangan awal tersebut.
Ketika listrik dari PLN masuk ke desa, perubahan nyata terjadi, produktivitas naik, usaha tumbuh, dan aktivitas ekonomi meningkat. Ini seharusnya menjadi indikator bahwa desa sedang berkembang dan layak naik status.
Sejak era Soeharto, sebenarnya sudah ada tahapan yang jelas:
1. Desa swadaya (tertinggal)
2. Desa swakarya (berkembang)
3. Desa swasembada (maju dan
mulai mandiri)
Tujuannya sederhana, agar pembangunan terarah dan bantuan tepat sasaran, sekaligus mendorong desa menjadi mandiri.
Ironis. Hari ini, klasifikasi itu diperbarui oleh Badan Pusat Statistik dan pemerintah menjadi:
1. Desa tertinggal
2. Desa berkembang
3. Desa maju
4. Desa mandiri
Masalahnya, meskipun banyak desa sudah berkembang secara ekonomi, pembaruan status sering tidak tegas, bahkan terjadi penyimpangan.
Akibatnya, Desa yang sudah maju masih menerima bantuan seperti desa tertinggal. Anggaran menjadi kurang efisien himgga ketergantungan pada Anggaran Dana Desa.
Padahal, tujuan utamanya jelas, desa harus naik kelas ke Desa mandiri. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya pembangunan, tetapi evaluasi berbasis data yang konsisten. Desa yang sudah maju harus benar-benar “lulus” dari bantuan, agar anggaran bisa difokuskan kepada desa yang masih membutuhkan.
Intinya, keberhasilan bukan pada banyaknya dana yang diberikan, tetapi pada seberapa banyak desa yang akhirnya tidak lagi bergantung pada bantuan negara.
Kini, ketika listrik hampir merata dan modernitas merambah hingga pelosok, negara justru memperkuat desa lewat satu kebijakan besar, program dana desa. Sejak 2015, pemerintah menggelontorkan anggaran yang terus meningkat, dengan total akumulasi mencapai lebih dari Rp. 500 triliun dalam satu dekade terakhir. Setiap desa menerima rata-rata ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah per tahun, tergantung jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.
Secara niat, kebijakan ini sangat baik, membangun dari pinggiran, mempercepat pemerataan, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan baru. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek yang mengelola dirinya sendiri.
Kita tak pungkiri bahwa saat ini terlihat kemajuannya, seperti:
Jalan desa yang lebih baik, Akses air bersih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Aktivitas ekonomi lokal yang tumbuh.
Ironisnya, realitas di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Di balik niat baik pembangunan desa, justru muncul persoalan serius, alokasi dana desa mulai terasa menjadi beban fiskal, status desa sering tidak transparan dan kurang akurat, praktek korupsi dana desa masih terjadi, data kerap tidak valid, serta muncul ketergantungan terhadap anggaran negara yang berkepanjangan.
Data dari Indonesia Corruption Eradication Commission menunjukkan bahwa sektor desa menjadi salah satu titik rawan korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan kepala desa dan perangkat desa terseret kasus hukum. Modusnya beragam, mark-up proyek, laporan fiktif, penggelapan anggaran, hingga proyek yang tidak pernah ada.
Ini fakta bahwa ketika uang besar masuk ke struktur yang belum sepenuhnya siap secara tata kelola, resiko penyimpangan ikut membesar.
Apakah dana desa yang semula menjadi solusi justru berpotensi menjadi beban? Ajang bancakan para pemain anggaran yang bekerjasama dengan LSM, Konsultan, Birokrat? Presiden Prabowo harus segera mengambil langkah tegas, mengingat praktek para mafia tikus anggaran desa sudah nyata adanya.
Di satu sisi, dana desa memang membebani anggaran negara dalam jumlah besar setiap tahun. Dalam situasi fiskal yang terbatas, wajar jika muncul gagasan bahwa anggaran ini seharusnya berkurang seiring kemajuan desa. Logikanya sederhana, jika desa sudah maju, mandiri, dan ekonominya kuat, maka ketergantungan terhadap dana negara seharusnya menurun.
Indonesia saat ini dari sumber terpercaya, memiliki lebih dari 74 ribu desa dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang sangat beragam. Ada desa yang sudah mendekati karakter kota, tetapi banyak juga yang masih tertinggal, bahkan sangat tertinggal.
Menurut klasifikasi Badan Pusat Statistik, desa dibagi dalam beberapa kategori, tertinggal, berkembang, dan maju/mandiri.
Persoalan mendasarnya, selain korupsi, kita belum memiliki mekanisme transisi status desa yang tegas dari desa menuju “keluar” dari ketergantungan dana desa.
Dana desa selama ini cenderung bersifat, Universal (semua desa mendapat), Rutin (setiap tahun), Tidak berbasis exit strategy yang kuat.
Padahal jika kembali ke semangat awal, dana desa bukan tujuan akhir, melainkan alat. Tujuannya adalah mendorong desa menjadi mandiri secara ekonomi, bahkan sejajar dengan kota dalam hal produktivitas.
Jika tujuan itu tercapai, maka seharusnya ada fase berikutnya. Desa yang sudah maju mendapat pengurangan dana desa secara bertahap, hingga “lulus” dari ketergantungan dana desa.
Tanpa ada ketegasan hukum terhadap pelaku korupsi dan mekanisme seperti ini, maka akan terjadi ketergantungan struktural. Desa terbiasa menerima dana setiap tahun, tanpa dorongan kuat untuk benar-benar mandiri. Dalam kondisi seperti ini, dana desa bukan lagi stimulus, tetapi bisa berubah menjadi “zona nyaman”.
Dana besar terus mengalir tanpa pengawasan dan kapasitas yang memadai, potensi korupsi akan selalu ada. Ini bukan semata soal moral individu kepala desa, tetapi juga soal sistem yang rapuh dengan celah penyimpangan yang terbuka.
Pada akhirnya, kita kembali pada satu refleksi sederhana, pembangunan bukan hanya soal menggelontorkan anggaran, tetapi memastikan arah dan tujuannya tetap terjaga.
Ucapan mantan presiden, Alm. Soeharto tentang listrik mungkin perlu diperluas dalam konteks hari ini. Jika dulu listrik adalah pemicu perubahan, maka sekarang tata kelola adalah penentu masa depan. Desa tidak cukup hanya terang, tetapi juga harus transparan. Tidak cukup hanya berkembang, tetapi juga harus bertanggung jawab.
Desa tidak boleh selamanya menjadi objek bantuan, desa harus tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang berdiri sendiri, bukan karena terus diberi, tetapi akhirnya harus mampu mandiri.

Komentar