Jumat, 19 April 2024 | 18:40
OPINI

Profesor Honoris Causa

Profesor Honoris Causa
Muchyar Yara

Sejak beberapa hari terakhir ini di media sosial ramai diperbincangkan tentang pemberian “gelar” Profesor Kehormatan” (Honoris Causa) kepada Ibu Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan.

Berkenaan dengan hal ini, Dirjen SDM Iptek Dikti Kemristekdikti, Ali Gufran Mukti menjelaskan bahwa Profesor kehormatan itu bukan gelar akademik, melainkan nama jabatan tertinggi yang dapat diraih oleh seorang dosen diperguruan tinggi. Jadi jika ada orang yang mendapatkan gelar Profesor Kehormatan , maka itu tidak benar.

Seorang Dosen bisa meraih jabatan Profesor setelah mengajar selama 10 tahun (dan menjadi penanggungjawab sebuah matakuliah dan syarat-syarat lainnya) serta mendapatkan nilai kredit (kum) sebesar 1000, yang diperolehnya dari kegiatan mengajar (selama beberapa tahun/10 tahun), melakukan penelitian ilmiah, membuat tulisan Ilmiah yang dimuat pada Jurnal Ilmu Pengetahuan bertraraf internasional, serta menperoleh gelar akademis S3.

Ketentuan tentang Jabatan profesor di atas tidak saja berlaku di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Karena Profesor merupakan jabatan di perguruan tinggi yang bertugas mengajar, maka predikat profesor ini hanya dipakai atau dilekatkan pada nama seseorang selama berkaitan dengan kegiatannya mengajar.

Henry Kissinger (Menteri Luarnegeri Amerika Serikat) nama lengkapnya adalah Profesor Doktor Henry Kissinger selama dia mengajar di Harvard University, tetapi ketika dia menjalankan tugasnya sebagai Menteri Luarnegeri AS, dia hanya dipanggil sebagai Doktor Henry Kissinger (Predikat Profesornya tidak dipakai lagi), Namun setelah tidak menjabat sebagai Menlu AS dan dia kembali mengajar di Harvard University, dia kembali dipanggil sebagai Profesor Doktor Henry Kissinger.

Dengan demikian Profesor bukanlah gelar akademis yang melekat pada diri seseorang yang telah berhasil memperoleh jenjang akademis tertentu, tetapi adalah merupakan nama sebuah jabatan yang berkaitan erat dengan pekerjaannya yaitu sebagai dosen (pengajar). Seperti halnya Presiden adalah nama jabatan yang tertinggi di dalam pemerintahan sebuah negara berbentuk Republik, tentunya sulit dibayangkan jika ada orang yang diberikan gelar Presiden R.I Honoris Causa sementara pekerjaannya bukan sebagai Presiden.

Dari penjelasan Dirjen SDM Iptek Dikti diatas, maka diketahui tidak ada gelar akademis atau nama jabatan Profesor Kehormatan. Namun tidak ada bukan berarti melanggar hukum, hanya saja tidak umum. Sementara tidak umum bisa berarti unik atau aneh bin ajaib.

Sebenarnya Ibu Megawati bukan orang Indonesia pertama yang mendapat gelar/predikat Profesor Kehormatan, sepanjang pengetahuan penulis setidaknya ada 2 (dua) orang lagi yang pernah mendapatkan gelar/predikat yang sama. Pertama adalah salah seorang tokoh Nasional (yang namanya penulis lupa) dimana tokoh ini mendapatkan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari sebuah universitas asal Australia, Namun anehnya acara penganugrahan gelar Profesor kehormatannya diselenggarakan di Jakarta, Bukan diUniversitas yang bersangkutan di Australia sana.

Sedang orang Indonesia kedua yang pernah mendapatkan gelar Profesor Honoris Causa dari sebuah perguruan tinggi dari Amerika Serikat adalah H.Rhoma Irama, tidak jelas dimana acara penganugrahannya diselenggarakan.

Baik di Indonesia maupun di Australia dan Amerika Serikat bahkan diseluruh dunia tidak dikenal gelar/predikat Profesor Kehormatan (Honoris Causa), sehingga dapat dikatakan bahwa gelar tersebut adalah bodong atau abal-abal.

Sebenarnya inilah yang membingungkan bagi saya, bagaimana mungkin seorang Megawati Soekarnoputri yang pernah menjadi sebagai Presiden RI Ke-5, bersedia menerima gelar/predikat sebagai Profesor Kehormatan? Apakah tidak ada orang disekitarnya yang menerangkann masalah ini secara jelas kepada Beliau?.

Bagi penulis pribadi penganugrahan gelar Profesor Honoris Causa kepada Ibu Megawati bukanlah merupakan penghargaan (compliments), tetapi justru menjerumuskan.

Dari 270 juta rakyat Indonesia sampai 76 tahun kemerdekaannya, hanya ada 7 orang saja yang pernah/sedang menyandang gelar/predikat sebagai Presiden. Sedangkan jumlah Profesor saat ini mencapai 5.300 orang, jumlah profesor inipun masih sangat kurang ditinjau dari jumlah 22.000 program studi yang ada, dimana seyogyanya setiap program studi sedikitnya ada 1 orang Profesor.(dikutip dari penfapat Prof. DR.Sofian Effendi, Gurubesar Kebijakan Publik UGM).

Sebagai penutup, jika diperbolehkan saya ingin mengusulkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk megembalikan gelar atau apapun juga istilahnya Profesor Kehormatan tersebut kepada Universitas Pertahanan. Kecuali jika memang Ibu Megawati ingin mengajar di Universitas Pertahanan tersebut, tetapi untuk itupun tidak perlu predikat Profesor Kehormatan, namun harus memenuhi persyaratan yang berlaku, yaitu untuk mengajar S-1, dosennya harus menyandang Gelar Akademis S-2, dan untuk mengajar di program Pascasarjana,dosennya harus menyandang gelar akademis S-3.

Tanpa gelar Profesor Kehormatan itupun kedudukan Ibu Megawati dimata rakyat Indonesia sudah sangat tinggi, yaitu sebagai Presiden RI Ke-5.

Muchyar Yara

Alumni GMNI

Komentar