Begal Tak Boleh Ditembak di Tempat? Memahami HAM di Tengah Tuntutan Keamanan Publik
Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H | Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
ASKARA - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia yang menyebut bahwa begal tidak boleh ditembak langsung di tempat karena dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebagian publik menilai pernyataan tersebut terlalu berpihak kepada pelaku kejahatan dan mengabaikan penderitaan korban. Di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa negara memang tidak boleh bertindak di luar koridor hukum, bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun.
Perdebatan ini sesungguhnya memperlihatkan benturan antara dua kepentingan yang sama-sama penting, yaitu perlindungan HAM dan kebutuhan akan keamanan publik. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi begal yang kerap disertai kekerasan, tuntutan agar aparat bertindak tegas sering kali menguat. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap penembakan di tempat sebagai solusi cepat untuk memberikan efek jera.
Namun dalam perspektif negara hukum, persoalannya tidak sesederhana itu. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan terhadap pelaku kejahatan sekalipun, negara tetap wajib menghormati prinsip-prinsip hukum dan HAM.
Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945. Jaminan yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat tidak dapat dilakukan hanya karena seseorang diduga melakukan tindak pidana. Tindakan tersebut harus memenuhi syarat hukum yang ketat dan proporsional.
Di sinilah sering muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pernyataan bahwa begal tidak boleh ditembak di tempat bukan berarti aparat dilarang menggunakan senjata api dalam menghadapi pelaku kejahatan. Aparat tetap memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan, termasuk senjata api, apabila terdapat ancaman nyata yang membahayakan keselamatan petugas atau masyarakat. Yang dilarang adalah penggunaan kekuatan mematikan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan sesuai tingkat ancaman yang dihadapi. Senjata api merupakan pilihan terakhir ketika cara lain tidak lagi efektif untuk menghentikan ancaman yang membahayakan jiwa manusia.
Apabila seorang begal melakukan perlawanan bersenjata, menyerang petugas, atau mengancam keselamatan masyarakat, penggunaan senjata api oleh aparat dapat dibenarkan secara hukum. Namun, apabila pelaku sudah tidak melakukan perlawanan, menyerah, atau dapat diamankan dengan cara lain, maka tindakan penembakan yang menghilangkan nyawa dapat menimbulkan persoalan hukum dan HAM.
Prinsip ini sebenarnya bukan bentuk perlindungan berlebihan terhadap pelaku kejahatan. Sebaliknya, prinsip tersebut justru menjadi pembeda antara negara hukum dengan negara yang menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Negara hukum tidak boleh membalas kejahatan dengan tindakan yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah juga perlu memahami keresahan masyarakat. Banyak warga merasa bahwa pelaku kejahatan sering kali memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar dibandingkan korban. Ketika korban kehilangan harta benda, mengalami luka, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi begal, muncul persepsi bahwa negara lebih sibuk membicarakan hak pelaku dibandingkan hak korban.
Karena itu, diskursus HAM tidak boleh berhenti pada perlindungan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan semata. Negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Hak untuk hidup aman, hak atas rasa aman, dan hak memperoleh perlindungan hukum juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin oleh negara.
Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukanlah pertentangan antara HAM dan keamanan publik. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Aparat perlu diberikan kewenangan yang cukup untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Pernyataan Menteri HAM seharusnya dipahami sebagai pengingat bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum. Negara tidak boleh kehilangan kemanusiaannya ketika menghadapi pelaku kejahatan. Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh kehilangan ketegasannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas.
Ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa banyak pelaku kejahatan yang ditembak di tempat, melainkan seberapa efektif negara mampu menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menghormati hak asasi manusia secara bersamaan. Di situlah tantangan terbesar penegakan hukum modern yang menghadirkan keamanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

Komentar