Kamis, 25 April 2024 | 02:48
NEWS

Mantan Jubir BIN Kritik Pemerintah karena Tidak Kompak soal UU ITE

Mantan Jubir BIN Kritik Pemerintah karena Tidak Kompak soal UU ITE
Ilustrasi UU ITE (Koreri)

ASKARA - Pernyataan Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto, bahwa pemerintah tidak akan merevisi pasal karet telah mengundang kritik.

Mantan Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Muchyar Yara menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak satu frekuensi membenahi ketentuan yang dianggap multitafsir dalam UU ITE.

"Ini pemerintah bagaimana ya, Presidennya bilang mau revisi, tapi anak buahnya bilang tidak akan merevisi, mestinya kan sebelum bicara, Presiden tanya dulu dong kepada anak buahnya, baru ngomong keluar," kata Muchyar Yara dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Lantas dia membandingkan dengan zaman Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Menurutnya pernyataan yang tidak senada antara pimpinan dan anak buah sangat tidak mungkin terjadi. 

"Kalau di zaman Pak Harto anak buah seperti ini sudah diberhentikan. Ucapan Presiden tidak boleh dibantah oleh anak buahnya didepan publik/rakyat," ujarnya. 

Seharusnya anak buah itu menyampaikan kepada pimpinan, dan biarkan pimpinan sendiri yang mengkoreksi ucapannya sebelumnya, bukannya anak yang mengkoreksi atasannya. 

"Akibatnya rakyat akan tidak percaya pada ucapan Presiden. Ini berbahaya bagi kehidupan negara," imbuh Muchyar. 

Dia menambahkan peristiwa seperti itu sudah beberapa kali terjadi di era pemerintahan Jokowi. Contoh lainnya beberapa waktu yang lalu, Presiden akan membebaskan terpidana teroris. Namun ada yang sependapat dengannya. 

"Tapi dibantah oleh Wiranto bahkan bilang presiden jangan grasa grusu. Bagaimana rakyat akan percaya kepada Presiden kalau begini?" ujarnya keheranan. 

Sebelumnya, Henri Subiaktor mengatakan pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal karet. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri dalam program Kompas TV, Selasa (23/2).

Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Komentar