Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Rekening BRI Rp 7,15 Miliar
ASKARA - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan sembilan terdakwa dalam perkara pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan total kerugian mencapai Rp 7,15 miliar kembali digelar. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/11), dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Sembilan terdakwa, termasuk Yosi Muhammad Nur, Denanjar Maulana, Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, dan Ari Abdul, hadir di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, SH.MH., serta hakim anggota Heru Kuntjoro, SH.MH dan Arief Yudiarto, SH.MH.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa, Sani Rahman, menyatakan bahwa uang yang diterimanya berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku hanya menerima Rp 30 juta, sementara BAP mencatat Rp 185 juta. Namun, penyidik dari Mabes Polri yang memberikan keterangan di persidangan menegaskan bahwa sesuai BAP, Sani mengakui menerima Rp 185 juta yang sebagian digunakan untuk menebus sertifikat rumah senilai Rp 100 juta, dengan sisa uang disita sebagai barang bukti.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan memperingatkan Sani Rahman untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, karena hal tersebut dapat memberatkan posisinya. Sementara itu, beberapa terdakwa lainnya menyatakan akan mengembalikan uang tersebut kepada pihak Bank BRI, meskipun Sani tetap bersikeras bahwa dirinya hanya menerima Rp 30 juta.
Taniya Ummu Hanie, salah satu terdakwa lainnya, mengungkapkan bahwa uang Rp 7,15 miliar tersebut berasal dari perusahaan dan bahwa dirinya terlibat hanya karena menerima upah Rp 50 juta dari Oky Adi Putra, seorang mantan pengusaha. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa dana tersebut hasil pembobolan rekening nasabah BRI.
Feliks Multiwijaya, terdakwa lain, membawa uang sebesar Rp 350 juta ke persidangan untuk dikembalikan kepada pihak Bank BRI. Namun, karena perwakilan bank tidak hadir, hakim meminta uang tersebut dibawa kembali dan akan dikembalikan pada sidang berikutnya.
Para terdakwa kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan proses pengembalian uang kepada Bank BRI dan pengumpulan bukti lebih lanjut.

Komentar