Minggu, 07 Juni 2026 | 02:12
OPINI

Ketika Hak Konstitusional Bergantung pada Persetujuan Sosial

Menimbang Ulang Tata Kelola Rumah Ibadah dan Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Kebebasan Beragama

Ketika Hak Konstitusional Bergantung pada Persetujuan Sosial
Ilustrasi kebebasan beragama (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip MM

ASKARA - Tidak banyak bangsa di dunia yang dibangun di atas keragaman sedemikian besar seperti Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, ratusan kelompok etnis, bahasa, tradisi, dan agama hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan yang sama. Karena itulah para pendiri republik menempatkan kebebasan beragama sebagai salah satu fondasi kehidupan bernegara.

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak tersebut. Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Jaminan serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Jaminan tersebut tidak hanya berhenti pada tingkat konstitusi nasional. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 yang mengakui kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama sebagai hak fundamental manusia. Dengan demikian, perlindungan kebebasan beragama bukan semata-mata kewajiban moral negara, melainkan juga kewajiban hukum yang mengikat.

Namun di tengah jaminan normatif yang demikian kuat, realitas sosial menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks.

Dalam berbagai daerah, persoalan pendirian dan penggunaan rumah ibadah masih menjadi sumber ketegangan yang berulang. Konflik tidak selalu bermula dari perbedaan teologis. Sering kali ia bermula dari persoalan administratif yang kemudian berkembang menjadi konflik sosial, bahkan dalam beberapa kasus berubah menjadi tindakan intimidasi, tekanan massa, penghentian ibadah, hingga perusakan fasilitas keagamaan.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak diajukan secara serius: apakah tata kelola pendirian rumah ibadah yang berlaku saat ini telah cukup menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan konstitusi, atau justru tanpa disadari menciptakan hambatan struktural bagi sebagian warga negara?

Kebebasan Beragama dalam Angka

Perdebatan mengenai kebebasan beragama sering kali terjebak dalam polemik ideologis. Padahal data menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial yang nyata.

SETARA Institute dalam laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2023 yang mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran. Dari total tindakan yang tercatat pada tahun 2024, sebanyak 243 dilakukan oleh aktor non-negara dan 159 dilakukan oleh aktor negara.

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama bukanlah isu yang semakin mengecil. Sebaliknya, ia tetap menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari negara maupun masyarakat sipil.

Yang menarik, berbagai laporan menunjukkan bahwa gangguan terhadap pendirian dan operasional rumah ibadah terus muncul sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang berulang dari tahun ke tahun.

Tentu angka-angka tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai bukti bahwa Indonesia gagal menjaga toleransi. Dalam banyak aspek, Indonesia tetap menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengelola keberagaman dibanding banyak negara multikultural lainnya.

Namun data tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik di lapangan.

PBM 2006 dan Logika Kerukunan

Ketika membicarakan rumah ibadah, perhatian publik hampir selalu tertuju pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang lebih dikenal sebagai PBM Rumah Ibadah.

Regulasi ini lahir dengan tujuan yang pada dasarnya positif, yaitu menjaga kerukunan antarumat beragama dan mencegah konflik sosial dalam proses pendirian rumah ibadah.

PBM mensyaratkan adanya sedikitnya 90 calon pengguna rumah ibadah, dukungan paling sedikit 60 warga setempat, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kantor Kementerian Agama setempat.

Secara teoritis, mekanisme tersebut dirancang untuk mendorong dialog dan penerimaan sosial sebelum sebuah rumah ibadah dibangun.

Argumen pendukung regulasi ini cukup kuat. Rumah ibadah bukan hanya bangunan privat. Kehadirannya memiliki dimensi sosial, tata ruang, lalu lintas, dan hubungan kemasyarakatan yang memengaruhi lingkungan sekitar. Karena itu, keterlibatan masyarakat dianggap penting untuk menjaga harmoni.

Dalam perspektif tersebut, PBM dipandang sebagai instrumen pencegahan konflik.

Namun dalam praktik, sejumlah akademisi, aktivis HAM, dan lembaga negara melihat adanya persoalan yang lebih rumit.

Ketika Persyaratan Menjadi Hambatan Struktural

Salah satu kritik utama terhadap PBM adalah bahwa syarat dukungan sosial dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda bagi kelompok mayoritas dan kelompok minoritas.

Di daerah yang penduduknya relatif homogen secara agama, memperoleh dukungan masyarakat sering kali tidak menjadi persoalan besar.

Sebaliknya, bagi kelompok yang jumlahnya kecil, memperoleh dukungan tersebut dapat menjadi tantangan yang sangat berat.

Kajian yang dilakukan berbagai peneliti maupun lembaga HAM menunjukkan bahwa syarat kuantitatif berupa 90 pengguna dan 60 pendukung kerap menjadi sumber sengketa dalam proses pendirian rumah ibadah. Bahkan kajian Komnas HAM menyoroti bahwa ketentuan tersebut dalam sejumlah kasus memunculkan pertentangan dan hambatan yang berkepanjangan.

Persoalannya bukan terletak pada perlunya pengaturan administratif. Setiap negara tentu berhak mengatur tata ruang dan pembangunan bangunan publik.

Persoalannya muncul ketika pelaksanaan hak konstitusional bergantung pada persetujuan pihak lain yang tidak memiliki hak konstitusional atas keyakinan tersebut.

Dalam teori hak asasi manusia, kebebasan beragama termasuk kategori hak yang melekat pada individu. Negara boleh mengatur aspek administratif pelaksanaannya, tetapi tidak boleh menjadikan penerimaan sosial sebagai syarat utama keberlakuan hak tersebut.

Di sinilah muncul paradoks.

Kelompok agama minoritas membutuhkan rumah ibadah karena jumlah jemaat bertambah. Namun pembangunan rumah ibadah terhambat karena dukungan sulit diperoleh. Ketika mereka beribadah di tempat sementara, penggunaan tempat tersebut kemudian dipersoalkan karena tidak memiliki izin rumah ibadah permanen.

Akibatnya terbentuk lingkaran yang sulit diputus.

Dari Sengketa Administratif Menjadi Konflik Sosial

Masalah berikutnya adalah transformasi sengketa administratif menjadi konflik sosial.

Dalam negara hukum, pelanggaran administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif pula. Jika terdapat dugaan pelanggaran izin bangunan, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk melakukan pemeriksaan, mediasi, hingga penegakan aturan sesuai prosedur.

Namun dalam berbagai kasus, proses tersebut justru didahului oleh tekanan kelompok massa.

Fenomena ini penting dicermati karena menyentuh salah satu prinsip dasar negara hukum modern: hanya negara yang memiliki kewenangan menggunakan kekuasaan yang sah.

Kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan.

Kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan menghentikan ibadah.

Kelompok masyarakat juga tidak memiliki kewenangan mengeksekusi dugaan pelanggaran administrasi.

Ketika tindakan-tindakan tersebut terjadi dan berlangsung tanpa penegakan hukum yang memadai, persoalannya tidak lagi terbatas pada administrasi rumah ibadah. Persoalan itu telah masuk ke wilayah perlindungan hak konstitusional dan penegakan hukum.

Kewajiban Negara: Menghormati, Melindungi, dan Memenuhi

Dalam hukum HAM internasional dikenal tiga kewajiban utama negara.

Pertama, menghormati (to respect) hak warga negara.

Kedua, melindungi (to protect) hak warga negara dari gangguan pihak lain.

Ketiga, memenuhi (to fulfill) hak warga negara melalui kebijakan dan tindakan yang diperlukan.

Prinsip ini sangat penting dalam memahami persoalan kebebasan beragama.

Negara tidak cukup hanya tidak mengganggu ibadah warga.

Negara juga memiliki kewajiban aktif untuk memastikan bahwa warga tidak dihalangi pihak lain dalam menjalankan ibadahnya.

Dengan kata lain, ketika terdapat intimidasi terhadap kelompok yang sedang beribadah, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah kelompok tersebut telah memenuhi syarat administratif, melainkan juga apakah negara telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak warga negara.

Di sinilah kualitas negara hukum diuji.

Kerukunan yang Berbasis Hak

Sering kali muncul anggapan bahwa perlindungan terhadap kelompok minoritas akan mengganggu kerukunan sosial.

Pandangan tersebut perlu ditinjau secara kritis.

Kerukunan yang sehat tidak lahir dari pembatasan hak kelompok tertentu.

Kerukunan yang sehat lahir ketika seluruh kelompok merasa bahwa hak-hak dasarnya dihormati secara setara.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa stabilitas jangka panjang lebih mudah dicapai ketika warga percaya bahwa hukum melindungi semua orang secara adil, bukan hanya mereka yang jumlahnya besar.

Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar bukanlah memilih antara kerukunan dan kebebasan.

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana membangun kerukunan melalui penghormatan terhadap kebebasan.

Menimbang Ulang Masa Depan Regulasi Rumah Ibadah

Karena itu, evaluasi terhadap regulasi rumah ibadah perlu dilakukan secara terbuka, rasional, dan berbasis bukti.

Evaluasi tersebut tidak harus dimaknai sebagai upaya menghapus seluruh mekanisme pengaturan.

Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan menjaga kerukunan tidak berubah menjadi hambatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah sederhana:

Apakah mekanisme yang ada saat ini membantu warga menjalankan hak beragamanya?

Ataukah justru menciptakan hambatan yang tidak proporsional bagi kelompok tertentu?

Jika suatu aturan secara konsisten menghasilkan ketimpangan akses terhadap hak yang sama, maka negara memiliki alasan yang kuat untuk melakukan perbaikan.

Tujuan akhirnya bukanlah memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu.

Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Ujian Sesungguhnya bagi Negara Hukum

Pada akhirnya, perdebatan mengenai rumah ibadah bukan sekadar perdebatan tentang bangunan, izin, atau tata ruang.

Ia adalah perdebatan tentang bagaimana negara memahami martabat manusia dan hak-hak dasar warganya.

Demokrasi konstitusional tidak diuji ketika melindungi kelompok yang kuat.

Ia diuji ketika melindungi kelompok yang rentan.

Keadilan tidak diukur dari seberapa aman mayoritas menjalankan keyakinannya.

Keadilan diukur dari seberapa efektif negara menjamin bahwa mereka yang jumlahnya sedikit tetap dapat beribadah dengan aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut.

Indonesia telah memiliki fondasi konstitusional yang kuat untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Tantangannya kini terletak pada keberanian politik, kualitas regulasi, dan konsistensi penegakan hukum.

Sebab dalam negara yang berdasarkan hukum, kebebasan beragama tidak boleh bergantung pada jumlah pengikut, kekuatan politik, ataupun persetujuan sosial. Kebebasan beragama adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu ukuran paling mendasar dari kualitas peradaban sebuah bangsa. ©OpungnsJj

 

Komentar