Minggu, 19 Mei 2024 | 11:47
NEWS

Menhub Minta Syarat Rapid Tes Penumpang Penyeberangan Diperketat

Menhub Minta Syarat Rapid Tes Penumpang Penyeberangan Diperketat
Pelabuhan Merak (BantenHits.com-Iyus Lesmana)

ASKARA - Seluruh petugas Posko Lebaran 2021 diminta memperketat pengecekan syarat rapid antigen kepada seluruh penumpang penyeberangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta, pengetatan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Hal tersebut untuk memastikan para penumpang dari Sumatra negatif Covid-19 dan tidak membawa virus ke daerah-daerah lain.

“Memang harus ada upaya lebih dari kita untuk menekan angka Covid-19 ini untuk melakukan mandatory checking rapid antigen bagi seluruh penumpang penyeberangan, terutama jalur Sumatra-Jawa,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/5).

"Jangan sampai ada yang lolos, karena banyak cara yang mungkin dilakukan, kita harus melakukan kontrol dengan baik," sambungnya

Budi Karya memprediksikan masih akan terjadi lonjakan penumpang arus balik pada akhir pekan ini. Sehingga pihaknya ingin memastikan bahwa pengecekan syarat perjalanan rapid antigen yang diwajibkan kepada penumpang, benar-benar intensif dilakukan.

Tercatat, ada 7 titik pengecekan Tes Rapid Antigen di Lampung dan Bakauheni yaitu di Pos Rest Area KM 172 B, Pos Rest Area KM 87 B, Pos Rest Area KM 20 B, Pos Pelabuhan Bandar Bakau, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan Begadang IV.

"Saya sangat berterima kasih kepada Satgas khusus dan Pemda karena sudah melaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan, karena ini wajib dilakukan di penyeberangan," tuturnya.

"Dari kalkulasi 400 ribu orang yang sudah menyeberang ke Sumatra, kira-kira baru sekitar 33 persen yang kembali. Untuk itu memang harus ada upaya yang lebih dari kita untuk memastikan mereka melakukan tes Rapid Antigen," pungkasnya.

Komentar