ASTINA Gugat AQUA dan Kemenhub Terkait Dugaan Praktik Truk ODOL
ASKARA - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, melalui ASTINA Law Firm resmi mengajukan Gugatan ZERO Truk ODOL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT Tirta Investama (AQUA). Dalam gugatan tersebut, Menteri Perhubungan RI turut ditarik sebagai Turut Tergugat.
Gugatan yang didaftarkan pada 11 Juni 2026 itu bertujuan mendorong penghentian praktik penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam distribusi barang yang dinilai membahayakan keselamatan publik dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
Azas Tigor menyatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya nonlitigasi, mulai dari somasi, advokasi publik, hingga penyampaian rekomendasi keselamatan, dinilai tidak menghasilkan perubahan yang signifikan.
"Persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat di jalan raya serta kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur," ujar Azas Tigor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, praktik ODOL terjadi ketika kendaraan mengalami modifikasi dimensi yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan serta mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan peraturan perundang-undangan.
ASTINA mengutip data yang menyebut kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan yang memerlukan biaya perbaikan besar dari anggaran negara.
Dalam gugatan tersebut, PT Tirta Investama dianggap memiliki tanggung jawab hukum atas rantai distribusi produknya, meskipun pengangkutan dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga. Menurut penggugat, keuntungan ekonomi dari distribusi tetap menjadi bagian dari aktivitas bisnis perusahaan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan turut dimasukkan sebagai Turut Tergugat karena dinilai memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan terkait angkutan jalan.
Azas Tigor menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat dan taat hukum.
"Dunia usaha yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi efisiensi biaya distribusi," katanya.
Melalui gugatan tersebut, ASTINA meminta pengadilan antara lain menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, menghentikan penggunaan truk ODOL dalam distribusi, mewajibkan penyusunan standar operasional distribusi bebas ODOL, meminta permintaan maaf terbuka kepada publik, serta memerintahkan pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tirta Investama maupun Kementerian Perhubungan terkait gugatan yang diajukan tersebut.

Komentar