Senin, 27 Juli 2026 | 00:20
NEWS

Ekonomi Politik Kolonial Dinilai Masih Membayangi, Akademisi Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional

Ekonomi Politik Kolonial Dinilai Masih Membayangi, Akademisi Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional
Peluncuran buku tentang Soemitro (Dok Pao)

ASKARA - Delapan dekade setelah Indonesia merdeka, cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi dinilai masih menjadi pekerjaan besar bangsa. Dosen Nusantara Centre dan Banrehi, Yudhie Haryono dan Ryo Disastro, menilai Indonesia perlu melepaskan diri dari pola ekonomi politik kolonial yang dinilai masih membekas dalam berbagai kebijakan pembangunan.

Pandangan tersebut disampaikan dalam artikel berjudul "Dari Ekopol Kolonial Menuju Ekopol Berdaulat (Bagian 1)", yang diterbitkan sebagai pengantar peluncuran buku tentang Soemitro sekaligus pembukaan Kelas Ekopol Pancasila. Menurut keduanya, tulisan itu diharapkan menjadi pemantik diskusi publik mengenai pentingnya membangun kedaulatan ekonomi Indonesia.

Mengutip pemikiran Mohammad Hatta, Yudhie dan Ryo menegaskan bahwa kemerdekaan politik tidak akan bermakna tanpa diikuti kemerdekaan ekonomi. Bagi Hatta, Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan awal perjuangan untuk membangun bangsa yang benar-benar berdaulat, bukan akhir dari perjuangan itu sendiri.

Namun, setelah hampir 81 tahun merdeka, Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap modal asing. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak terlepas dari masih bertahannya pola ekonomi politik kolonial yang diwariskan sejak masa penjajahan.

Dalam artikelnya dijelaskan bahwa ekonomi politik kolonial merupakan sistem yang dirancang untuk melayani kepentingan penjajah melalui eksploitasi sumber daya alam, tenaga kerja murah, serta monopoli perdagangan. Sistem tersebut bertujuan memaksimalkan akumulasi kekayaan bagi negara penjajah, bukan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah jajahan.

Mereka mencontohkan penerapan Cultuurstelsel atau Tanam Paksa pada 1830 yang memaksa rakyat menanam komoditas ekspor seperti kopi, tebu, nila, dan tembakau. Akibatnya, lahan pertanian pangan beralih fungsi sehingga memicu kelaparan di sejumlah daerah meski memiliki tanah yang subur.

Selain itu, hasil bumi Indonesia pada masa kolonial diekspor sebagai bahan mentah, sementara nilai tambah justru dinikmati negara-negara industri melalui proses pengolahan. Kondisi tersebut, menurut mereka, masih memiliki kemiripan dengan struktur ekonomi Indonesia saat ini yang masih bergantung pada ekspor komoditas primer.

Yudhie dan Ryo juga menyoroti praktik tenaga kerja murah yang hingga kini masih sering dijadikan daya tarik investasi. Menurut mereka, pendekatan tersebut mengingatkan pada pola kolonial yang menempatkan buruh sebagai instrumen akumulasi modal, bukan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, keduanya mendorong transformasi menuju ekonomi politik berdaulat yang bertumpu pada hilirisasi industri, industrialisasi nasional, peningkatan produktivitas sumber daya manusia, serta penguatan kapasitas produksi dalam negeri. Keberhasilan pembangunan, menurut mereka, tidak semata diukur dari besarnya investasi atau utang yang masuk, melainkan dari meningkatnya kepemilikan aset rakyat, nilai tambah industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa arah pembangunan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta mengamanatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di akhir tulisannya, Yudhie Haryono dan Ryo Disastro mengingatkan bahwa perjuangan Indonesia saat ini bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membebaskan diri dari cara berpikir kolonial yang masih memengaruhi kebijakan publik.

Mereka menutup artikelnya dengan mengutip kembali pesan Mohammad Hatta bahwa kemerdekaan tanpa kedaulatan ekonomi adalah kemerdekaan yang belum selesai. Karena itu, pertanyaan yang relevan bagi Indonesia saat ini bukan lagi apakah bangsa ini telah merdeka, melainkan apakah ekonomi nasional benar-benar telah berdaulat.

 

Komentar