Catat, Penerbangan Charter Dilarang Selama Masa Larangan Mudik
ASKARA - Pemerintah resmi melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyarankan tenaga kerja Indonesia agar menunda perjalanan ke Tanah Air.
"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui bahwa tidak ada lagi penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini," terang Budi Karya, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/5).
"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tetapi tetap ke Indonesia, tetapi menunda," sambungnya.
Secara khusus, Budi juga menyoroti soal kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Menurut dia, ada dua titik konsentrasi yang menjadi perhatian.
"Ada beberapa hal yang kami tambahkan perlu satu konsentrasi dari pulangnya PMI dari Malaysia, baik dari titik Kepri maupun titik Kalimantan Barat maupun Kalimantan Utara," ujar Budi.
Pihaknya, lanjut Budi, akan menyiapkan kapal dan juga bus untuk mengangkut para pekerja migran tersebut hingga tempat tujuan mereka.
"Tadi sudah disepakati bahwa TNI dan komandan Pangdam akan mengambil alih satu pengelolaan di dua titik di Kepri dan juga di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Komentar