Minggu, 28 April 2024 | 02:02
NEWS

Pelaku Perjalanan Saat Nataru Wajib Penuhi Syarat Ini

Pelaku Perjalanan Saat Nataru Wajib Penuhi Syarat Ini
Terminal Kampung Rambutan (Grid.id)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh pemangku kebijakan transportasi melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pelaku perjalanan wajib melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif sebagai syarat. 

“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru  2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif,” ungkap Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin (13/12). 

Dikatakan Budi, saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.

“Di antaranya seperti di terminal bus, pelabuhan penyeberang, pelabuhan laut, bandara, dan stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait lainnya,” terang Budi Karya.

Budi Karya juga meminta para Dirjen Perhubungan untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. 

"Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru,” tandasnya.

Komentar