Pemerintah Terapkan Ganjil Genap di Jalan Tol di Masa Nataru, Tempat Wisata Tanpa Pengelola Ditutup
ASKARA - Untuk mencegah lonjakan mobilitas saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Ganjil genap tersebut akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Saat ini, dipastikan empat ruas tol akan diberlakukan sistem ganjil genap. Sementara, ruas jalan lainnya masih dalam pembahasan.
"Sistem ganjil genap diterapkan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, ruas Tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," terang Budi Karya.
Dikatakan Budi, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil genap, buka tutup rest area, one way dan jika dimungkinkan diterapkan contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain.
"Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one-way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang peduli lindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," jelasnya.
Di kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola.
"Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa memanage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," pungkasnya.

Komentar