Kamis, 25 April 2024 | 19:31
NEWS

Kabar Gembira, Polri Sedang Siapkan Inovasi Perpanjangan SIM Online

Kabar Gembira, Polri Sedang Siapkan Inovasi Perpanjangan SIM Online
Satpas SIM (Istimewa)

ASKARA - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ke depan tak perlu repot lagi. Pasalnya, Korlantas Polri sedang berinovasi dengan meluncurkan perpanjangan SIM online.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, inovasi dinilai sangat tepat, dimana dengan adanya perpanjangan SIM online mampu mencegah penyebaran virus Covid-19.

“MoU ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan, tentunya di masa pandemi ini sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini ya,” ujar Istiono, Kamis (8/4).

“Memang kita dengar harapan dan keinginan masyarakat seperti itu. Dan, kita juga selalu meningkatkan pelayanan publik ini betul betul semudah-mudahnya bagi masyarakat,” terang Istiono.

Istiono melanjutkan, nantinya masyarakat dapat memilih pelayanan publik perpanjangan SIM, bisa langsung datang ke satpas, bus SIM keliling maupun dengan aplikasi perpanjangan online yang tersedia di App Store dan Play Store.

"Masyarakat yang mau datang langsung ke Satpas ya silakan. Intinya terfasilitasi semuanya. Karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Namun, tetap kita layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” ungkap Kakorlantas.

Sekadar informasi, SIM mempunyai batas masa berlaku yang harus Anda ketahui. Bila batas masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini Kamis (8/4/2021), Dirlantas Polda Metro menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi.

Penting diketahui, kamu wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pada Kamis pagi, SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Adapun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.  

Berikut daftar lokasi:

1). Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

2). Jakarta Selatan:

- Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Kampus Trilogi Kalibata.

3). Jakarta Barat: LTC Glodok.

4). Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. (pmjnews)

Komentar