Selasa, 23 April 2024 | 12:30
NEWS

Meluruskan, Penjelasan Telegram Kapolri Terkait Larangan Pemberitaan Arogansi Aparat

Meluruskan, Penjelasan Telegram Kapolri Terkait Larangan Pemberitaan Arogansi Aparat
Irjen Pol Argo Yuwono (Tribrata)

ASKARA - Polri telah meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang 'larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat' yang kini telah dicabut. Kini pihaknya melakukan klarifikasi terhadap keluarnya surat telegram itu.

Surat Telegram Bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu bertanggal 5 April 2021 dan dicabut kurang lebih 24 jam kemudian.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan terkait STR beredar yang menimbulkan adanya perbedaan tafsiran antara pihak kepolisian dan media.

"Di mana dalam TR (telegram) tersebut menimbulkan miss di rekan-rekan media, padahal masyarakat ingin Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis," ujar Argo, Rabu (7/4).

Argo menyebutkan selama ini masih terlihat ada arogansi yang dimunculkan oleh oknum kepolisian. Karenanya dia mengingatkan agar tidak arogan maupun tidak bertindak di luar ketentuan saat bertugas.

"Kemudian juga kita melihat ada beberapa tayangan di media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, makanya anggota harus lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," imbuhnya.

Terlebih kegiatan anggota, perilaku anggota itu di lapangan disorot dan diawasi. Tentunya jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan kemudian yang bisa merusak institusi Polri.

"Jangan sampai ada beberapa perilaku anggota yang tidak baik, tidak pantas, itu dilakukan," pesannya.

Kapolri telah memberikan arahan agar personel berhati-hati di lapangan. Dia meminta personel tidak memamerkan tindakan yang lepas kontrol.

"Maka Kapolri memberikan arahan bahwa kita harus hati-hati saat di lapangan. Jangan pamer tindakan yang kebablasan, arogan, tidak senonoh, kemudian juga jangan tampil dengan tidak pantas," jelasnya.

Menurutnya penjabaran dalam STR menimbulkan kekeliruan. STR itu bukan melarang media meliput personel berbuat arogan. Namun, dapat diluruskan dalam STR itu disebut Polri di lapangan harus bisa memperbaiki diri untuk tampil tidak arogan.

"Makanya perlu diperbaiki, sehingga tampilan anggota terlihat baik, tegas namun humanis. Demikian penjabaran dalam STR tersebut," cetus Argo.

"Penjabaran dalam STR tersebut ada yang keliru ya. Malah media yang dilarang anggota yang berbuat arogan, itu keliru," tambahnya.

Untuk bisa memperbaiki kekurangan, pihaknya sebagai institusi Polri mencabut STR tersebut. Selain itu, pihaknya sangat membutuhkan koreksi internal dan eksternal mewujudkan anggota polisi yang tegas dan humanis.

"Kami sebagai institusi Polri dan makanya STR tersebut dicabut ya dengan nomor 759 tertanggal 6 April 2021. Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," tandasnya. 

Komentar