Rabu, 24 April 2024 | 15:29
NEWS

Simak, Ini 5 Poin Surat Telegram Kapolri Terkait Obat dan Alkes

Simak, Ini 5 Poin Surat Telegram Kapolri Terkait Obat dan Alkes
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemantauan dan pengecekan distribusi obat-obatan serta alat kesehatan (alkes) menjadi perhatian serius pihak kepolisian saat ini. 

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7).

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. 

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Komentar