Kamis, 02 Mei 2024 | 05:04
NEWS

Telegram Kapolri yang Melarang Media Siarkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut

Telegram Kapolri yang Melarang Media Siarkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Polri merespons cepat polemik yang terjadi setelah muncul surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian. 

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pencabutan telegram sebelumnya yang menuai perdebatan. 

Pada telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono itu memutuskan mencabut dan membatalkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. 

Irjen Argo pun membenarkan adanya telegram baru yang mencabut telegram sebelumnya. 

"Ya," singkatnya, Selasa (6/4). 

Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.

Sebelumnya, kapolri mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan media menampilkan adegan dan tindakan kekerasan kepolisian. Dalam telegram yang dicabut itu, media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis. Tak berapa lama, telegram itu menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas. (jpnn)

Komentar