Catat! Tidak Ada Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan 5 Ormas Islam
ASKARA - Beredar Surat Telegram Rahasis (STR) dari Kapolda Metro Jaya terkait pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun angkat bicara. Yusri memastikan, STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks.
"Hoaks," tegas Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).
Sebagaimana diketahui, surat telegram rahasia yang beredar itu tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah Ormas.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Surat nomor STR yang ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana itu menerangkan Perppu tersebut menjadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya.
Ada enam ormas keagamaan yang terdapat dalam STR itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT).
Berikutnya ada Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya. (jpnn)

Komentar