Tegas, PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
ASKARA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas kepada media, Senin (1/3).
"NU menolak Perpres 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkhusus lampiran tiga," kata Robikin Emhas.
Namun begitu, Robikin Emhas belum bisa menjelaskan secara detail alasan penolakan PBNU terhadap perpres yang diteken Presiden Joko Widodo per 2 Februari 2021 tersebut.
Menurutnya, penjelasan lebih lanjut terkait penolakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan disampaikan oleh Sekjen PBNU Helmy Faisal.
Sebelumnya, mantan Ketum PP Muhammadiyah Amien Rais menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin bisa menyarankan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 10/2021. Menurutnya, perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yakni melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras yang dilarang oleh Al-Qur'an.
Amien mengatakan, Kiai Ma'ruf adalah sosok paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.
"Pak Ma'ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, pak presiden ini keliru, pak. Tolong pak," kata Amien dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Amien Rais Official pada Minggu (28/2).
Selain Kiai Ma'ruf, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga bisa meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021. Pelegalan miras justru akan membawa kehancuran bagi generasi muda Indonesia.
"MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita," jelas Amien Rais yang juga inisiator Partai Ummat.
Komentar