Minggu, 07 Juni 2026 | 19:55
OPINI

Menjaga Keseimbangan antara Tradisi, Hukum, dan Etika Sosial dalam Penggunaan Minuman Keras

Menjaga Keseimbangan antara Tradisi, Hukum, dan Etika Sosial dalam Penggunaan Minuman Keras
Ilustrasi penggunaan miras dan tradisi (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip  

ASKARA - Indonesia, sebagai negara yang kaya akan budaya, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara tradisi dan penegakan hukum. Di beberapa daerah, minuman keras bukan hanya produk konsumsi, tetapi juga bagian tak terpisahkan dari ritual adat, perayaan, dan ekspresi budaya. Di sisi lain, dampak sosial dan kesehatan akibat penggunaan minuman keras telah mendorong pemerintah memberlakukan regulasi ketat guna mengendalikan peredarannya. Ketegangan muncul ketika organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengambil tindakan sporadis dan represif, merasa bahwa pemerintah gagal menjalankan peraturan dengan tegas. Pertanyaan mendasar pun timbul: bagaimana kita dapat menyelaraskan penggunaan minuman keras dalam tradisi dengan norma hukum dan etika sosial?

Di berbagai wilayah, terutama daerah pedesaan, minuman keras lokal seperti tuak, arak, atau balo, sering digunakan dalam berbagai ritual adat. Penggunaan ini melambangkan penghormatan kepada leluhur, kebersamaan, serta solidaritas sosial. Namun, meningkatnya kesadaran akan dampak buruk minuman keras terhadap kesehatan masyarakat, terutama pada generasi muda, memicu perdebatan mengenai relevansi dan dampaknya di tengah modernitas yang berkembang.

Masyarakat Indonesia dihadapkan pada dua kutub; di satu sisi ada yang ingin mempertahankan tradisi, sementara di sisi lain ada yang mendorong regulasi ketat untuk melindungi kesehatan dan ketertiban sosial. Hal ini semakin kompleks karena organisasi masyarakat (Ormas) sering kali mengambil tindakan sepihak dengan dalih penegakan moralitas. Pemerintah dihadapkan pada dilema: bagaimana mengatur penggunaan minuman keras dengan memperhatikan aspek tradisi, tanpa mengabaikan dampak negatifnya?

Penggunaan Minuman Keras dalam Tradisi  
Minuman keras, seperti tuak atau arak, di beberapa daerah merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya. Dalam banyak komunitas adat, minuman keras digunakan dalam ritual keagamaan, acara pernikahan, atau perayaan lainnya. Penggunaan ini memiliki makna simbolis yang mendalam, mencerminkan penghormatan kepada leluhur, kebersamaan, dan solidaritas antarwarga. Di kalangan masyarakat Batak, misalnya, tuak sering menjadi simbol penghormatan dalam berbagai upacara adat. Di Bali, arak digunakan dalam ritual persembahan.  

Namun, dalam masyarakat yang lebih luas, penggunaan minuman keras sering kali memicu perdebatan, terutama ketika konsumsi berlebihan menyebabkan kerusakan kesehatan, meningkatnya kekerasan, dan gangguan ketertiban umum. Fenomena mabuk-mabukan di berbagai kota besar menimbulkan kecemasan akan dampak sosial, terutama di kalangan generasi muda. Tradisi yang kaya ini menghadapi benturan dengan modernitas, di mana masyarakat urban yang lebih teratur dan berpendidikan mulai mempertanyakan dampak kebiasaan ini terhadap kesehatan dan keselamatan publik.  

Meskipun tradisi perlu dihormati, dampak negatif alkohol yang tidak terkendali tidak bisa diabaikan. Kecelakaan lalu lintas yang sering kali terjadi akibat pengaruh alkohol merupakan contoh nyata dari dampak negatif tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara penghargaan terhadap budaya dan kepentingan publik. Penggunaan minuman keras dalam konteks tradisi harus diatur dengan baik agar tidak merugikan pihak lain.

Aturan Pemerintah dan Penerapan  
Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan minuman keras. *Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013* mengklasifikasikan minuman keras berdasarkan kandungan alkohol dan menetapkan pembatasan distribusi dan konsumsi, khususnya di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberlakukan *Peraturan Daerah* (Perda) yang lebih ketat, terutama di daerah-daerah dengan norma agama dan adat yang kuat.  

Peraturan-peraturan ini ditujukan untuk menyeimbangkan antara kepentingan tradisi dan kebutuhan akan ketertiban umum. Beberapa daerah, seperti Bali, memiliki peraturan lokal yang mengizinkan penggunaan arak dalam upacara adat, tetapi membatasi konsumsinya di luar konteks ritual. Namun, di daerah lain yang lebih ketat dengan norma agama, seperti Aceh, minuman keras dilarang secara keseluruhan sesuai dengan hukum Syariah.

Sayangnya, penerapan peraturan ini sering kali tidak konsisten. Beberapa daerah menunjukkan ketegasan dalam membatasi peredaran minuman keras, sementara di daerah lain, regulasi dilonggarkan atau tidak ditegakkan secara ketat. Ketiadaan penegakan hukum yang konsisten ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pelanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum juga menjadi faktor yang memperburuk situasi ini. Hal ini terlihat dalam peredaran minuman keras ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai kota besar.

Reaksi Organisasi Kemasyarakatan  
Ketika pemerintah dianggap gagal menerapkan peraturan dengan tegas, beberapa Ormas merasa perlu bertindak sendiri. Reaksi ini sering kali bersifat sporadis dan represif, dengan Ormas melakukan razia minuman keras, penutupan paksa tempat penjualan, bahkan aksi kekerasan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar norma agama atau sosial.  

Sebagai contoh, di beberapa wilayah, Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) sering melakukan razia di tempat-tempat yang dianggap menjual minuman keras secara ilegal. Meskipun niat Ormas untuk menjaga moralitas masyarakat bisa dimengerti, tindakan mereka yang melampaui kewenangan pemerintah justru menimbulkan masalah baru. Aksi represif ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan mengancam hak-hak individu.

Organisasi-organisasi ini sering kali bertindak di luar batasan hukum yang diatur oleh *Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, yang mengatur bahwa tindakan Ormas harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Langkah-langkah yang diambil oleh Ormas ini sering kali menciptakan konflik dengan aparat penegak hukum dan pemilik usaha yang menjadi target razia mereka. Akibatnya, tindakan mereka menambah kerumitan dalam penegakan hukum dan sering kali berujung pada bentrokan.

Penegakan Hukum  
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, perlu menunjukkan bahwa hukum adalah instrumen utama untuk menegakkan ketertiban dan keadilan, bukan aksi sepihak dari Ormas. Penegakan hukum yang kuat akan memberikan pesan jelas bahwa tindakan represif dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.  

Pemerintah juga harus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengawasan peredaran minuman keras serta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar hukum. Ini termasuk memberikan teguran, pembinaan, dan jika diperlukan, penindakan hukum terhadap Ormas yang bertindak di luar kewenangannya. Penegakan hukum yang konsisten akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan kebebasan individu.

Langkah Solusi  
Untuk menghindari konflik yang terus berlanjut, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam menemukan solusi yang holistik. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:  
1. Peningkatan Pengawasan dan Edukasi: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk minuman keras perlu digalakkan, terutama melalui kampanye kesehatan dan kesadaran sosial.  
2. Dialog Terbuka dengan Ormas: Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan Ormas untuk membahas isu ini secara terbuka. Pendekatan dialogis dapat membantu Ormas memahami batasan hukum mereka, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pengawasan sosial tanpa melanggar hukum.  
3. Regulasi Khusus untuk Kegiatan Adat: Pemerintah dapat mempertimbangkan pembuatan regulasi khusus yang mengatur penggunaan minuman keras dalam kegiatan adat, dengan syarat konsumsi dilakukan secara terbatas dan tidak mengganggu ketertiban umum.  
4. Penyuluhan dan Sosialisasi: Penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang peran Ormas dalam mendukung penegakan aturan perlu dilakukan. Ormas bisa diajak untuk berperan secara konstruktif dalam melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang, daripada melakukan tindakan sepihak.

Penutup  
Mengelola penggunaan minuman keras dalam konteks tradisi, hukum, dan etika sosial bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan pendekatan seimbang, di mana tradisi tetap dihormati, tetapi juga didukung oleh penegakan hukum yang adil dan konsisten. Pemerintah, Ormas, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan tatanan sosial yang harmonis, di mana hukum ditegakkan tanpa merusak budaya, dan etika sosial dijunjung tinggi tanpa mengorbankan hak asasi. Solusi yang holistik dan inklusif adalah kunci untuk mencapai keseimbangan ini.

 

 

Komentar