Rabu, 17 Juni 2026 | 18:39
NEWS

Mahfud MD Jelaskan 2 Arahan Jokowi soal Rencana Revisi UU ITE

Mahfud MD Jelaskan 2 Arahan Jokowi soal Rencana Revisi UU ITE
Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan dua arahan Presiden Jokowi terkait rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi sendiri telah menegaskan akan mengkaji ulang UU ITE tersebut, jika masyarakat merasa regulasi itu tidak adil.

"Pada tanggal 15, Rabu lalu, Presiden mengatakan dilakukan kajian terhadap UU ITE yang sebagian masyarakat dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (22/2).

Mengingat sebagian masyarakat menilai terdapat pasal-pasal yang bersifat karet di dalam UU ITE. Maka itu, perlu dibuat kriteria yang implementatif. 

“Presiden mengarahkan dua hal, kalau itu sifatnya hanya karena penerapan, maka supaya dibuat kriteria-kriteria implementatif yang bisa berlaku sama dan itu yang ditugaskan oleh Presiden waktu itu ke bapak Kapolri,” jelas Mahfud MD.

Kemudian, pihak kepolisian harus langsung menindaklanjuti dengan membuat pola penanganan proses laporan UU ITE di Kepolisian. Antara lain sudah membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE itu sifatnya delik aduan.

"Seperti pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain tetapi yang bersangkutan. Tidak sembarang orang melapor,” terang Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut pedoman Kapolri tersebut telah berlaku di dalam praktik penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, mulai saat ini dan seterusnya.

“Tetapi, ini nanti kan kita akan memberi bentukan yang lebih umum, yang bentuk abstrak bukan kebijakan Polri, karena kebijakan Polri bisa dilaksanakan sekarang,” ujar Mahfud MD.

Komentar