Senin, 08 Juni 2026 | 05:11
NEWS

Mahfud MD Sudah Duga Indeks Korupsi Turun, Ini Penyebabnya

Mahfud MD Sudah Duga Indeks Korupsi Turun, Ini Penyebabnya
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

ASKARA - Transparency International Indonesia (TII) mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 turun tiga poin dari 40 menjadi 37. 

Skor itu menempatkan Indonesia pada posisi 102 atau merosot dari peringkat tahun lalu yakni 85.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menduga IPK Indonesia 2020 akan menurun. Sebab, ada dua faktor yang mempengaruhi persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi.

"Persepsi itu kan pandangan publik. Di tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan, kalau tidak turun. Sudah sejak awal saya pikir begitu," katanya dalam diskusi virtual mengenai IPK Indonesia 2020, Kamis (28/1).

Mahfud MD menjelaskan, faktor pertama adalah kontroversi revisi Undang-Undang KPK yang terjadi pada 2019. Regulasi itu kerap mempersepsikan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. 

"Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional dan dunia hukum," katanya. 

Polemik itu tentu mempengaruhi persepsi publik. Terlepas dari data mengenai upaya yang dilakukan dan jumlah uang yang dikembalikan setelah revisi aturan.

"Sebagai persepsi it's ok. Meskipun kalau bicara soal data apa yang dilakukan dan berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama tentu kita bisa menyimpulkan dengan lebih hati-hati," tutur Mahfud MD.

Faktor kedua yang menyebabkan melemahnya persepsi korupsi di Indonesia ialah potongan hukum terhadap koruptor oleh Mahkamah Agung. Mengingat, pada 2020, MA kerap memotong hukuman koruptor. Sehingga, tindakan itu juga mempengaruhi persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Yang selalu menyebabkan saya berpikir persepsi tentang korupsi tidak akan baik. Karena justru di tahun 2020 marak sekali korting hukuman oleh Mahkamah Agung," demikian Mahfud MD.

Komentar