Somasi Gubernur Kalsel Contoh Buruk Respons Pejabat Publik
ASKARA - Somasi yang dikeluarkan pihak Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atas unggahan foto atau video terkait bencana banjir ramai menjadi perbincangan publik.
Dalam somasi tertanggal 17 Januari itu, kuasa hukum H. Sahbirin Noor mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang ITE.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa somasi tersebut merupakan bentuk nyata dari ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi modern.
Dalam kondisi bencana yang saat ini terjadi di Kalsel, setiap tindakan yang merupakan bagian dari partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dipidana.
"Termasuk pembuatan foto atau video bernuansa kritik secara tajam dan atau kreatif terhadap pejabat publik," sebut Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Terhadap hal itu, koalisi memiliki beberapa catatan. Pertama, tindakan kriminalisasi warga yang memberikan kritik terhadap pejabatnya adalah bentuk pembungkaman. Merupakan tujuan yang tidak sah dalam pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sebagai pejabat publik, maka Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, seharusnya tidak memiliki privilege untuk dilindungi atas dasar jabatannya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, ketika menghapuskan penghinaan terhadap presiden, MK menekankan bahaya kriminalisasi berdasarkan jabatan publik.
Penggunaan pidana demikian akan amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Hasilnya hal ini akan menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi yang dijamin pasal 28F UUD 1945.
Penggunaan pidana berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala pidana digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum menyatakan pendapat. Apabila diperhatikan maka kekhawatiran dari MK terbukti dalam peristiwa ini.
Somasi yang dilakukan pihak gubernur Kalsel telah menciptakan iklim ketakutan bagi warga negara ketika menyatakan pendapat. Tim kuasa hukum gubernur juga telah gagal melihat bentuk kritik yang diajukan kepada gubernur karena kritik tersebut jelas disampaikan masyarakat berhubungan dengan bencana banjir.
"Secara faktual memang terjadi, dan jelas merupakan tugas dari Gubernur untuk memberikan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.
Adapun, organisasi yang menyatakan sikap terhadap somasi itu sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yakni YLBHI, ICEL, ICJR, PBHI, ELSAM, Greenpeace, LBH Pers, Imparsial, Walhi Eksekutif Daerah Kalimantan Selatan, Eksekutif Nasional Walhi, SAFEnet, PSHK, Institut Perempuan, LBHM, dan Puskapa.
Somasi itu ditujukan kepada masyarakat yang menyebarkan foto dan video dan atau narasi yang berkaitan dengan banjir di Kalsel di ruang publik.
Berikut ini isi somasi tersebut:
Mengingat dalam suasana bencana banjir telah beredar di media sosial foto dan atau video dan atau narasi yang memuat ujaran kebencian, fitnah dan atau pencemaran nama baik pada seseorang dan atau kelompok orang.
Khususnya yang ditujukan kepada H Sahbirin Noor (Paman Birin), yang sengaja dibuat dan atau diedit dan atau dinarasikan yang tidak sesuai dengan fakta dan atau kontesnya.
Maka dengan ini kami selaku Tim Hukum H Sahbirin Noor MEMPERINGATKAN DAN ATAU MENEGUR, agar berhenti membuat konten dan atau menyebarkannya.
Kami sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat dan meng0upload dan membagikannya di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir, Kami Laporkan ke Kepolisian atas Tindak Pidana/Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informaai dan Transaksi Elektronik.
Kami juga menghimbau agar stop memuat foto dan atau video dan atau narasi yang berisi fitnah dan ujaran kebencian, mari kita membantu masyarakat secara nyata dalam menghadapi musibah banjir ini.
Banjarmasin, 17 Januari 2021

Komentar