Selasa, 23 Juni 2026 | 00:58
NEWS

Advokat Azas Tigor Somasi Dirut PLN Terkait Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Advokat Azas Tigor Somasi Dirut PLN Terkait Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa
Ilustrasi pemadaman listrik (Dok Freepik)

ASKARA – Advokat sekaligus konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., melayangkan Surat Somasi I kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa sepanjang Juni 2026.

Surat somasi tertanggal 22 Juni 2026 tersebut dikirim sebagai bentuk protes atas gangguan pasokan listrik yang dinilai telah merugikan masyarakat dan melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam suratnya, Azas Tigor menilai pemadaman listrik dengan durasi hingga tiga jam di berbagai wilayah strategis di Pulau Jawa bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola energi nasional serta kegagalan PLN dalam memenuhi kewajibannya menyediakan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.

"PT PLN sebagai perusahaan negara yang diberi mandat untuk memenuhi kebutuhan listrik rakyat telah gagal menjalankan kewajibannya menyediakan pasokan listrik yang tepat waktu, aman, dan sesuai perjanjian kepada masyarakat," tulis Azas Tigor dalam surat somasi tersebut.

Menurutnya, pemadaman bergilir telah menimbulkan kerugian nyata bagi jutaan pelanggan, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, kerusakan peralatan elektronik, terhentinya kegiatan usaha, hingga terganggunya layanan kesehatan dan pendidikan yang bergantung pada pasokan listrik.

Azas Tigor juga berpendapat bahwa kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan produksi dan distribusi tenaga listrik yang berdampak pada kerugian masyarakat.

Melalui somasi tersebut, Azas Tigor menyampaikan lima tuntutan kepada PT PLN. Pertama, meminta PLN mengakui bahwa pemadaman bergilir telah melanggar hak-hak konsumen. Kedua, meminta permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media nasional.

Ketiga, mendesak PLN memberikan kompensasi atau ganti rugi yang adil dan proporsional kepada seluruh pelanggan terdampak. Keempat, meminta penghentian pemadaman bergilir disertai langkah pemulihan dan penguatan infrastruktur kelistrikan. Kelima, mendesak perbaikan tata kelola manajemen agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih profesional dan andal.

Azas Tigor memberikan waktu tujuh hari kepada PT PLN untuk memberikan tanggapan atas surat tersebut. Apabila tidak ada respons, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Menteri ESDM sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap masyarakat konsumen jasa penyediaan tenaga listrik.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Menurutnya, gangguan terjadi akibat kendala teknis pada dua pembangkit besar yang dioperasikan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP), sehingga sementara waktu keluar dari sistem kelistrikan Jawa.

PLN menyatakan terus melakukan upaya pemulihan dan percepatan perbaikan guna mengembalikan keandalan pasokan listrik di Pulau Jawa.

 

Komentar