ASTINA Somasi Singapore Airlines, Diduga Telantarkan Penumpang
ASKARA - Kantor hukum ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penelantaran penumpang Indonesia dan hilangnya bagasi dalam penerbangan internasional.
Somasi tersebut dikirimkan pada 3 Maret 2026 oleh Advokat Azas Tigor Nainggolan, mewakili kliennya Maria R (MR), menyusul insiden hilangnya koper dalam perjalanan rute Melbourne-Singapura-Jakarta pada 2 Maret 2026.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, ASTINA menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari penerbangan SQ 218 (Melbourne-Singapore) yang dilanjutkan dengan SQ 950 (Singapore-Jakarta). Bagasi klien berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan. Namun setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, koper tersebut tidak ditemukan.
Menurut ASTINA, klien yang merupakan pelanggan loyal SQ itu datang ke Indonesia untuk menghadiri kepentingan keluarga. Akibat tidak adanya kepastian mengenai bagasinya, MR disebut terpaksa membatalkan agenda penting tersebut.
Kuasa hukum menyebut klien bersama orang tuanya tidak memperoleh informasi penelusuran bagasi secara langsung (live tracing), tidak mendapatkan kepastian lokasi koper, serta tidak menerima pelayanan yang layak. Bahkan, mereka mengaku harus mencari sendiri nomor kontak perwakilan maskapai tanpa solusi jelas.
ASTINA juga menyoroti dugaan sikap tidak profesional seorang petugas SQ berinisial “A” di Jakarta yang disebut menantang keluarga klien untuk menempuh jalur hukum saat dimintai penjelasan mengenai keberadaan bagasi.
“Maskapai penerbangan internasional tidak boleh semena-mena terhadap penumpang Indonesia. Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius dan pelanggaran hukum,” tegas Azas Tigor dalam pernyataannya, Rabu (4/3).
Selain insiden terbaru ini, ASTINA menyebut keluarga klien sebelumnya juga mengalami kerugian berupa kerusakan koper pada penerbangan Business Class rute Paris–Singapura pada Januari 2026. Saat itu, petugas di Bandara Changi disebut menjanjikan perbaikan koper, namun hingga kini belum terealisasi.
ASTINA menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur kewajiban maskapai memberikan pelayanan layak dan tanggung jawab atas bagasi penumpang.
Dalam sistem hukum penerbangan Indonesia, maskapai memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap bagasi selama berada dalam pengawasan maskapai.
Melalui somasi tersebut, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk:
1. Mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan daring;
3. Membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000;
4. Memenuhi janji penggantian kerusakan koper sebelumnya;
5. Memperbaiki sistem pelayanan pengaduan serta menindak petugas yang dinilai tidak profesional.
ASTINA memberikan waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada respons, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Somasi tersebut disampaikan langsung ke kantor perwakilan Singapore Airlines di kawasan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta. Namun menurut kuasa hukum, perwakilan yang berwenang tidak berada di tempat saat surat diserahkan.
ASTINA menegaskan akan membawa perkara ini hingga tuntas dan meminta maskapai asing tetap menghormati serta memenuhi hak-hhak konsumen Indonesia.

Komentar