ASTINA Layangkan Somasi II ke Kemenhub, Soroti Kasus Bagasi Hilang
ASKARA - ASTINA Law Firm resmi melayangkan Somasi II kepada Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara setelah tidak adanya respons atas somasi sebelumnya terkait dugaan pelanggaran maskapai asing.
Pendiri ASTINA, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan bahwa somasi kedua yang dikirim pada 23 April 2026 merupakan tindak lanjut dari Somasi I tertanggal 9 April 2026 yang tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu 14 hari.
Kasus ini bermula dari hilangnya bagasi milik klien ASTINA berinisial MR dalam penerbangan Singapore Airlines rute Melbourne–Singapura–Jakarta pada 2 Maret 2026. Bagasi berstatus checked-through tersebut tidak diterima saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan hingga kini belum diselesaikan secara memadai oleh pihak maskapai.
Sebelumnya, ASTINA telah dua kali melayangkan somasi kepada Singapore Airlines, masing-masing pada 3 Maret dan 16 Maret 2026. Namun, menurut ASTINA, maskapai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kasus dan justru menolak klaim tanpa menyertakan bukti yang memadai.
Dalam keterangannya, ASTINA menilai tindakan maskapai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maskapai juga dianggap bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas bagasi penumpang yang berada dalam pengawasannya.
Karena tidak ada penyelesaian dari maskapai, ASTINA kemudian membawa persoalan ini ke Kementerian Perhubungan. Namun, hingga dua pekan berlalu, belum ada langkah konkret dari pemerintah.
“Maskapai penerbangan internasional tidak boleh semena-mena terhadap penumpang Indonesia. Negara wajib hadir melindungi warganya,” tegas Azas Tigor, Jumat (24/4).
ASTINA menilai sikap pasif Kementerian Perhubungan dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Melalui Somasi II, ASTINA memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Kemenhub untuk mengambil langkah konkret, antara lain melakukan investigasi terhadap Singapore Airlines, mengevaluasi sistem pengawasan maskapai asing, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Selain itu, ASTINA juga mendesak pemerintah menyatakan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang dinilai merugikan konsumen.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, ASTINA menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Azas Tigor juga menyoroti bahwa kasus yang dialami kliennya bukan yang pertama, melainkan kejadian berulang dalam keluarga yang sama. Hal ini dinilai menunjukkan adanya masalah serius dalam standar pelayanan maskapai.
“Tidak boleh ada maskapai yang mengabaikan hak konsumen Indonesia. Pemerintah tidak boleh diam,” pungkasnya.

Komentar