Sabtu, 20 April 2024 | 11:38
NEWS

Berbohong, Penjara 10 Tahun Menanti Rizieq

Berbohong, Penjara 10 Tahun Menanti Rizieq
Polisi melakukan penahanan terhadap Rizieq. (Dok. Antara)

ASKARA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Rizieq Shihab sempat berbohong soal hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, hal ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi. 

"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar Brigjen Andi kepada wartawan, Selasa (12/1). 

Atas hal itu, penyidik menjerat Rizieq dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," ujar Brigjen Andi.

Rizieq bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait hasil tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. 

Brigjen Andi mengatakan, Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan pasal 216 KUHP dan pasal 14 serta pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas Brigjen Andi. (jpnn)

Komentar