Sabtu, 20 April 2024 | 13:17
NEWS

Habib Rizieq Bebas, Masa Hukumannya Baru Berakhir 2023

Habib Rizieq Bebas, Masa Hukumannya Baru Berakhir 2023
Habib Rizieq saat diperiksa di Polda Metro Jaya (Istimewa)

ASKARA - Habib Rizieq Shihab bebas dari ruang tahanan Bareskrim Polri yang selama ini menjadi tempatnya dihukum. 

Walau demikian, masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu baru berakhir pada 10 Juni 2023.

Kabar bebasnya Rizieq Shihab disampaikan Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. 

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Rika mengatakan, Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

"Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika.

Komentar