Sabtu, 20 April 2024 | 11:50
NEWS

Rizieq: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Parpol, Pejabat dan Kekuasaan

Rizieq: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Parpol, Pejabat dan Kekuasaan
Rizieq Shihab bebas dari penjara (Dok Istimewa)

ASKARA - Habib Rizieq Shihab menyatakan kebebasannya bukan karena dibantu pihak yang berkuasa. 

Diketahui, Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara mulai hari ini (Rabu (10/7) pukul 06.45 WIB

"Jadi, ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan," ungkap Rizieq, di kediamannya melalui tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mengatakan, pembebasan bersyarat yang didapatnya murni dari proses hukum. 

"Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," jelasnya.

Dia juga mengapresiasi para simpatisan serta para pengikutnya yang telah mengawal kasusnya.

"Tidak kalah pentingnya untuk saya sampaikan yaitu kepada rekan-rekan perjuangan yang luar biasa, bukan hanya sekadar memberikan semangat tetapi, juga selalu berbagai informasi dalam rangka untuk saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," ujar Rizieq. 

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara mulai hari ini pukul 06.45 WIB.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Rika mengatakan, Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

"Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika.

Komentar