Rabu, 24 April 2024 | 14:34
NEWS

Hati-hati Tak Melanggar Aturan, Habib Rizieq: Saya Akan Ditangkap Lagi Tanpa Sidang

Hati-hati Tak Melanggar Aturan, Habib Rizieq: Saya Akan Ditangkap Lagi Tanpa Sidang
Rizieq Shihab bebas dari penjara (Dok Istimewa)

ASKARA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dia taati. 

Hal itu menjadi alasannya tidak mengungkapkan informasi tentang pembebasan bersyarat dirinya kepada publik.

Rizieq mengaku khawatir akan ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat. 

Pasalnya, jika terjadi pelanggaran maka dirinya terancam penjara satu tahun lagi.

"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran, karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," ungkap Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Rizieq pun minta masyarakat dan pengikutnya memaklumi. Kata dia, para pengacaranya pun berhati hati dalam menyampaikan informasi tersebut.

"Tolong dimaklumi, kenapa ketua dari pengacara dan advokat begitu hati-hati dalam memberi informasi soal pembebasan bersyarat," katanya.

Dikatakan, proses kepulangannya pun tidak ramai. Menurutnya, pengurusan administrasi dilakukan pada Selasa (19/7) pukul 21.00 WIB. Rizieq kemudian langsung pulang pada keesokannya.

"Tadi pagi setelah salat Subuh langsung dijemput dibawa ke Rutan Cipinang dan di sana kita menyelesaikan semua administrasi dan semua lancar, Insyaallah nanti akan disampaikan soal prosedur hukumnya, oleh para pengacara," jelasnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Rika mengatakan, Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

"Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika.

Komentar