Kamis, 02 Mei 2024 | 13:28
NEWS

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq Shihab (Dok Gatra.com)

ASKARA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (20/7). 

Rizieq Shihab, terpidana pelanggaran karantina kesehatan dan kabar bohong, menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. 

Aziz Yanuar, penasihat hukum Rizieq, membenarkan informasi kliennya telah menyelesaikan masa penahanan dan dinyatakan bebas. 

"Insyallah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun, Aziz tidak memerinci kapan tepatnya Rizieq dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.  

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya. 

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus.

"Semua kasus," ucapnya. 

Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.

"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021. 
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. 

Rizieq juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut. 

"Saya belum ada info," kata Nurul. 

Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyebutkan Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tetapi pembebasan dari Rutan Cipinang,” katanya.

Menurut Rika, penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus diatensi.   

“Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika. 

Dia menyebutkan Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. 

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. 

Rika menyebutkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). 

Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. (ant/jpnn)

 

Komentar