Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06
NEWS

Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pesan Penting untuk Para Pengikutnya

Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pesan Penting untuk Para Pengikutnya
Rizieq Shihab bebas dari penjara (Dok Istimewa)

ASKARA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab meminta meminta pengikutnya agar terus menggaungkan revolusi akhlak.

Pesan itu diungkap Sekretaris Dewan Syuro PA 212 Slamet Maarif yang berkunjung ke kediaman Rizieq, pada hari ini, Rabu (20/7). 

"Pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak secara berakhlak, untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Insyaallah beliau tetap istiqomah di jalur dakwah," ungkap Slamet.

Slamet mengatakan, Rizieq dalam kondisi yang sehat setelah bebas dan akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga pada hari ini.

"Beliau statusnya tahanan kota berkumpul bersama kita semua dan keluarganya. Alhamdulillah beliau sehat walafiat," ujarnya. 

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara mulai hari ini pukul 06.45 WIB.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Rika mengatakan, Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

"Adapun masa percobaannya akan berakhir 10 Juni 2024," kata Rika.

Komentar