Kamis, 25 April 2024 | 15:18
NEWS

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan, Berlaku Mulai Hari Ini

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan, Berlaku Mulai Hari Ini
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Surat edaran ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tertanggal 9 Januari dan langsung berlaku sampai 25 Januari.

Penerbitan surat edaran juga dilatarbelakangi tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia masih tinggi. Ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif secara nasional. Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

Doni menyatakan, ketentuan perjalanan orang disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19. Kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," jelasnya dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab, Sabtu (9/1).

Dalam surat edaran disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya keputusan rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020, keputusan rapat kabinet terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Adapun, yang dimaksud dengan perjalanan dalam surat edaran adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Serta kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Komentar