Jumat, 17 Mei 2024 | 06:45
NEWS

Banyak yang Jadi Teroris, Salah Satu Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Banyak yang Jadi Teroris, Salah Satu Alasan Pemerintah Bubarkan FPI
FPI. (FB/Net)

ASKARA - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Keputusan itu seperti diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. 

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wakil Menkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). 

Eddy mengatakan, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas menjadi undang undang.

Pertimbangan berikutnya, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019. 

"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," tutur Eddy. 

Selanjutnya, SKB diterbitkan karena ormast tidak boleh melanggar pasal 5 huruf (g), pasal 6 huruf (f), pasal 21 huruf (b) dan (d), pasal 59 ayat 3 huruf (a), (c), dan (d), pasal 59 ayat 4 huruf (c), dan pasal 82.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," papar Eddy. 

Pertimbangan selanjutnya, SKB diterbitkan karena anggota FPI kerap melakukan razia dan sweeping tanpa pertimbangan hukum.

"Bahwa jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Maka pengurus dan atau anggota FPI kerapkali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," tutur Eddy. (jpnn)

Komentar