571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Judi Online dan Terorisme, PPATK Blokir dan Ancam Sanksi Hukum
ASKARA - Sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos akan dikenai sanksi hukum, termasuk pidana, jika terbukti melanggar.
"Intinya, uang bansos tidak boleh dipakai untuk judol. Jika terbukti, ada konsekuensi hukum,” tegas Ivan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk judi online (judol), bahkan pendanaan terorisme dan tindak pidana korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan seluruh rekening mencurigakan tersebut telah diblokir, menyusul hasil verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Iya, langsung diblokir. Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” tegas Ivan, Sabtu (12/7/2025).
Ivan menyebut, pemblokiran dilakukan setelah PPATK mendapati bukti kuat bahwa ribuan penerima bansos terlibat dalam praktik menyimpang. Menurutnya, beberapa pemilik rekening bahkan telah datang ke bank untuk mengurus pembukaan kembali rekening mereka pasca-verifikasi ulang.
Analisis dari Satu Bank Saja
Temuan mencengangkan ini berasal dari analisis terhadap satu bank saja. PPATK tengah menelusuri data dari empat bank lainnya, yang berpotensi mengungkap jumlah lebih besar.
"Kita baru analisis dari satu bank. Dari pencocokan NIK penerima bansos, ada lebih dari 500 ribu terindikasi bermain judi online, dan lebih dari 100 orang terhubung dengan aktivitas pendanaan terorisme,” jelas Ivan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (10/7).
Nilai Transaksi Hampir Tembus Rp 1 Triliun
Dari hasil pelacakan tersebut, PPATK mencatat bahwa nilai transaksi dari aktivitas mencurigakan itu mencapai lebih dari Rp 900 miliar, mendekati Rp 1 triliun. Nilai itu berasal dari aliran dana ke situs judol hingga transaksi terindikasi terkait pendanaan kelompok terorisme.
Koordinasi dengan Kemensos
PPATK berencana segera menyerahkan data lengkap kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk langkah lebih lanjut, termasuk penutupan rekening secara permanen bila diperlukan.
"Nanti kami serahkan ke Pak Mensos rekeningnya. Masih ada 4 bank lagi yang sedang kami dalami,” imbuh Ivan.
Tindak Lanjut dan Upaya Pencegahan
Selain pemblokiran, PPATK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aliran dana bansos. Temuan ini sekaligus memperkuat urgensi pembenahan sistem penyaluran bansos yang rawan disalahgunakan.
PPATK juga mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan dana bantuan negara—terutama untuk judi, narkotika, atau pendanaan terorisme—akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar