Satgas: Hotel Karantina Warga dari Luar Negeri Bisa Terima Tamu Umum
ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan restu pihak hotel melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020 dan tetap dibuka untuk tamu umum.
Kebijakan itu diambil berdasar kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
“Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” kata Ketua Satgas Doni Monardo dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran Covid-19 jenis varian baru.
Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang mendapatkan rekomendasi dan disiapkan.
Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut.
Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang. "Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah," ucap Doni.
Doni menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan Covod-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni.
Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.
Komentar