Senin, 06 Mei 2024 | 23:01
NEWS

Ada Kotak Amal Teroris, Masyarakat Diimbau Beramal Lewat Lembaga Terpercaya

Ada Kotak Amal Teroris, Masyarakat Diimbau Beramal Lewat Lembaga Terpercaya
Ilustrasi. (Dok. Merdeka)

ASKARA - Polisi menemukan adanya aksi penggalangan dana gerakan terorisme melalui kotak amal yang disediakan di ruang publik.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Dia mengatakan, banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) terpercaya yang dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosial.

"Lembaga yang menyalahgunakan wewenang pasti diberi sanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia. Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui Laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).

Dia menjelaskan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun, sementara realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp 8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kemenag.

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kemenag juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," tuturnya. 

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Di antaranya 46 lembaga berbentuk yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada LAZ, tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas serta tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.

"Jadi, ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel," jelas M. Fuad yang pernah menjabat direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Komentar