Jumat, 19 April 2024 | 15:15
NEWS

Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen
Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

ASKARA - Pemerintah terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh. 

Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun. 

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. 

"Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020," ujar Menteri Ida dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Bantuan yang direalisasikan sejak September 2020 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat yaitu warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 serta pekerja penerima upah dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober dan termin kedua pada November-Desember.

Tercatat beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur. 

BP Jamsostek mencatat terdapat 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. 

"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," jelas Menteri Ida. 

Komentar