Kamis, 02 Mei 2024 | 10:06
NEWS

Menaker Ida Fauziyah Sebut Klaim Dana JHT Cukup Pakai NIK dan Nomor BPJS

Menaker Ida Fauziyah Sebut Klaim Dana JHT Cukup Pakai NIK dan Nomor BPJS
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, dana Jaminan Hari Tua (JHT) mudah diklaim. 

Hal itu dijelaskan Ida Fauziyah saat menggelar dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam dialog yang dihadiri sejumlah serikat pekerja itu, Ida mengatakan, pengambilan klaim JHT akan dibuat dengan cara menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online," ungkapnya, menukil akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/2).

Ida juga menjelaskan, latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dikatakan, ketika Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan, saat itu pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ujarnya.

Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan rentang waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Komentar