Senin, 15 Juni 2026 | 21:57
NEWS

Politisi Ini Sebut Penahanan Rizieq Sudah Tepat, Ada Potensi Kabur ke Luar Negeri

Politisi Ini Sebut Penahanan Rizieq Sudah Tepat, Ada Potensi Kabur ke Luar Negeri
Ahmad Sahroni (Dok beritasatu.com)

ASKARA - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut, polisi sudah melakukan pertimbang terkait penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Salah satunya adalah, soal potensi melarikan diri.

“Karena sebelumnya kan Beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan, ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12). 

Di sisi lain, Sahroni berpesan agar simpatisan Habib Rizieq tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal yang di luar koridor hukum.
 
“Untuk para simpatisan dan pengikutnya, saya berpesan agar mendoakan yang bersangkutan supaya tetap sehat dan tetap mengikuti proses hukum yang ada dengan tertib. Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, maka lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti,” kata Sahroni. 

Sementara itu, kepolisian diminta menangani kasus ini secara adil, terbuka, dan tidak represif. Korps Bhayangkara harus bekerja berdasarkan bukti.
 
“Kami dari Komisi III berjanji akan selalu mengawal kasus ini untuk memastikan semua berjalan dengan adil. Selain itu, kami juga memastikan kasus penembakan terhadap simpatisan FPI kemarin juga akan kita usut tuntas sejelas-jelasnya, yang penting masyarakat tetap tenang,” terangnya. 

Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan.

Habib Rizieq ditahan dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. 

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo. 

Komentar