Kamis, 18 April 2024 | 07:43
NEWS

Sugi Nur Ditangkap, Kok Maaher Masih Bebas?

Sugi Nur Ditangkap, Kok Maaher Masih Bebas?
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (tangkapan layar)

ASKARA -  Habib Lutfi Bin Yahya melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid telah resmi melaporkan Ustaz dari Front Pembela Islam (FPI), Maaher At-Thuwalibi ke Bareskrim Polri, Senin (16/11) kemarin.

Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM Tertanggal 16 November 2020 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik. 

Masuk kategori hatespeech sebagaimana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. 

Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik. 

Muannas Alaidid menilai Maaher diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan sorban di akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu. 

Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher menuliskan keterangan ”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya”.

"Meski itu hanya membalas cuitan orang yang lebih dahulu bilang 'pakai jilbab cantik' itu kepadanya. tapi nggak pas dia (Maaher) hubungkan ke Habib Lutfi," kata Muannas dalam keterangannya, Selasa (17/11). 

Atas unggahannya itu, Habib Lutfi dan keluarga merasa dirugikan karena konten yang dibuat terus beredar sampai sekarang di media sosial. 

Sebagai kyai yang dimuliakan banyak pihak tidak terima terlebih Kaum Nhdiyin utamanya Banser ikut disebut dalam cuitan itu. 

"Kenapa dibawa-bawa dengan harus menghina dan melecehkan orang lain, ini ulama besar loh dimuliakan dan dihormati," imbuh Muannas. 

Tercatat, Maaher bukan kali pertama diduga melakulan tindakan serupa, sudah banyak dugaan menghina Kyai NU lainnya dalam setiap konten yang dibuatnya di media sosial. 

"Mulai menghina Gusdur, Kyai Said, Kyai Ma'ruf bahkan polisi pernah disebutnya sebagai 'monyet berseragam coklat', lebih parah dari Sugi Nur dia ini," kritiknya. 

Dalam laporannya Muannas menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit USB berisi link URL dan screenshot atas nama Pelapor Husein Shahab. 

Muannas juga berharap Polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan dan kebencian yang dilakukan oleh Maher At-Thuwalibi.

"Sugi Nur saja ditangkap kok bisa dia (Maaher) masih bebas saja. Maka kali ini kalau tidak segera diambil langkah hukum dia pasti merasa dirinya benar," tandasnya. 

Komentar