Diajak Kolaborasi Sugi Nur, Refly Harun: Hormati Praduga Tak Bersalah
ASKARA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta sejumlah pihak tidak gampang menyimpulkan isi konten yang dibuatnya bersama penceramah Sugi Nur Raharja. Sebab proses penyidikan terhadap materi konten bincang-bincang itu masih berjalan.
Refly Harun telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur terhadap Nahdlatul Ulama.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugi Nur, lantaran pernyataan Sugi Nur di dalam bincang-bincang bersama Refly Harun diduga mengandung ujaran kebencian, terutama kepada NU.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-jugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Paling penting, proses penyidikan berjalan adil. Selain itu, semua pihak dapat menghargai azas praduga tak bersalah sehingga tidak menghakimi terlebih dahulu.
"Ya nanti serahkan pada proses saja. Jadi, jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah, proses kan baru penyidikan sekarang. Nanti kalau komplet ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah pasti tidak salah," jelas Refly Harun.
Refly Harun menceritakan, pembuatan konten bincang-bincang untuk diunggah di Youtube bermula dari ajakan Sugi Nur untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020. Kemudian Refly Harun menerima ajakan tersebut karena kolaborasi menjadi sesuatu yang biasa dilakukan.
"Kenapa begitu, ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih. Jadi, dalam dunia per-Youtube-an biasa itu colab dan terjadilah interview itu," tuturnya.
Terlebih, dalam konten tersebut membicarakan banyak hal. Dengan konsep perbincangan dimulai dengan pertanyaan Sugi Nur kepada dirinya.
"Kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali. Dan metodanya adalah dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," ungkap Refly Harun.
Sugi Nur ditangkap di kediamannya di Malang pada 24 Oktober atas laporan polisi oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim. Sugi Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya.
Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Sugi Nur disangka melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 45 ayat 3 junto 27 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 156 dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Komentar