Kamis, 25 April 2024 | 16:29
NEWS

Terungkap, Ini Ucapan Sugi Nur yang Menghina NU

Terungkap, Ini Ucapan Sugi Nur yang Menghina NU
Sugi Nur. (Youtube)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

Sugi Nur didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu merujuk pada wawancara Sugi Nur di kanal Munjiat di Youtube.

Jaksa Didi AR membeberkan ucapan-ucapan Sugi Nur yang dinilai telah melanggar hukum. Pertama, pada menit 03.45 Sugi Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler dan kernet ugal-ugalan. Ucapan Sugi Nur seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian. 

"Sopirnya begitu, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan enggak ada," ungkap Jaksa Didi menirukan ucapan Sugi Nur di PN Jaksel, Selasa (19/1).

Lebih lanjut, Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Sugi Nur ialah organisasi NU. Kemudian, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. 

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Siradj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," jelasnya. 

Selain itu, Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Sugi Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja. 

"Keneknya ugal-ugalan adalah tidak mengikuti aturan dan tidak beradab semua penumpang atau sekuler, liberal, PKI, joget dangdut dengan biduan wanita yang buka aurat, menjaga gereja dan lain-lain," katanya.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Sugi Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," katanya.

Dalam sidang perdana, Sugi Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Sugi Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. 

Sugi Nur didakwa pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

Komentar