Rabu, 17 Juni 2026 | 18:27
NEWS

Sering Hina NU, Sugi Nur Dilaporkan ke Bareskrim

Sering Hina NU, Sugi Nur Dilaporkan ke Bareskrim
Sugi Nur. (Dutaislam/Net)

ASKARA - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). 

Pelaporan berkaitan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur terhadap NU. Laporan diterima Bareskrim dengan nomor register: STPL/364.10/2020/BARESKRIM/ dan nomor LP/B/02596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober dengan pelapor atas nama Azis Hakim. 

Azis menuturkan, dia sebetulnya tidak sengaja sedang berada di Jakarta. Kemudian dia melihat tayangan video yang isinya Sugi Nur memberikan pernyataan dan melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Sehingga, dia putuskan membuat laporan di Bareskrim. 

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur dan melaporkan ke Bareskrim," terangnya usai membuat laporan.

Azis pun berharap dengan adanya laporan tersebut, Bareskrim bisa melakukan proses sehingga pihak NU khususnya GP Ansor dan Banser bisa menahan diri. Pasalnya, Sugi Nur telah melakukan tindakan serupa berulang kali. 

"Saya disebutkan Gus Nur barisan NU, saya kan resmi tetapi disebut sebagai antek PKI. Padahal saya tahu banyak kiai ikhlas berjuang di daerah tetapi dia bilang para kiai antek PKI, dianggap kurang ajar," beber Azis.

Dalam pelaporan itu, Azis mengaku membawa beberapa barang bukti berupa CD yang isinya berupa pernyataan Sugi Nur yang menghina NU dan mengaitkan dengan PKI. Lanjutnya, sesuai dengan laporan yang dibuat, Sugi Nur diduga melanggar pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 310 KUHP. 

"Adapun ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara," katanya.

Ketika disinggung apabila Sugi Nur menyampaikan permohonan maaf apakah laporan akan dicabut, Azis menyebut laporan tetap diproses. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Sugi Nur sudah berulang kali terjadi. 

"Saya kira begini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. Tentu kalau beliau meminta maaf, pasti semua kiai memaafkan. Hanya saja, Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan satu tahun enam bulan, sama juga kasusnya ujaran kebencian terhadap NU," jelas Azis. (jpnn)

Komentar